Terungkap Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo Ternyata Tidak Hanya Satu, Humas Polri Akhirnya Buka Suara
- Antara
Jakarta - Kebenaran dari sosok kakak asuh Ferdy Sambo masih menjadi misteri dan sampai saat ini membuat publik penasaran.
Spekulasi adanya kakak asuh yang membekingi Ferdy Sambo pertama kali disampaikan oleh guru besar Universitas Padjadjaran yang juga merupakan mantan penasehat Kapolri, Prof Muradi.
Dalam sebuah kesempatan wawancara, Prof Muradi menduga ada sosok yang bakal membantu Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu karena selama penanganan kasus ini, istri Putri Candrawathi tersebut terlihat tidak takut dihukum meski melakukan tindakan pembunuhan.
Prof Muradi juga mengatakan bahwa sosok kakak asuh Sambo tidak hanya satu orang. Menurutnya, kakak asuh tersebut ada yang sudah pensiun dan juga ada yang masih ada yang menjabat.
"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum. Nah, ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerfull yang luar biasa ya," ungkap Prof Muradi, Sabtu (17/9/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengaku telah menyelidiki adanya sosok keluarga Ferdy Sambo di internal Polri.
Namun, dia memastikan kakak asuh Ferdy Sambo itu tidak ada atau kabar tersebut kurang bisa dipercaya.
"Terkait kakak atau adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dirtipidum maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi seusai dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Dedi menjelaskan kabar tersebut seharusnya tidak menjadi perbincangan karena diduga akan keluar dari pokok kasus Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo telah diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Menurut Dedi, kondisi itu yang merupakan keputusan final dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga Ferdy Sambo tidak ada lagi urusan hukum dengan Polri.
"Hal itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelasnya.
Load more