News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beberkan Alasan Mengapa Pihaknya Belum Menggugat Polri ke PTUN

Memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rabu, 28 September 2022 - 08:10 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis
Sumber :
  • YouTube/tangkapan layar

Jakarta - Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Hasilnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespon keputusan tersebut, pihak Ferdy Sambo diduga mempersiapkan diri untuk menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN.

Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH, sehingga belum ada langkah yang diambil. Perlu mempelajari hal berkas administrasinya terlebuh dahulu.

"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnenews.com, Minggu (25/9/2022).

Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.

Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.

"Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Dia menuturkan administrasi tersebut tidak akan ditandatangani Presiden Jokowi, tetapi hanya diketahui beberapa pihak Sekretaris Negara (Setneg).

"Biar nggak ditanya-tanya lagi, tidak ada tanda tangan presiden. Jadi, administrasinya ditangani Propam," kata Dedi, Jumat (23/9) lalu.

Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo

Artikel
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Antara/Muhammad Adimaja)

Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding atas sanksi tersebut ditolak.

Seperti diketahui, akibat banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding.

Keputusan tersebut diantaranya adalah penolakan permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya kepada Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi, dilansir dari laman Antara (25/9/2022)

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Ada potensi Ferdy Sambo kembali menjadi polisi setelah dipecat

xxxx
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo (Antara)

Meski telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Oleh karena itu Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo minta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Permintaan itu disampaikan Gatot karena melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot dalam video Tiktok, Senin (26/9/2022).

Bagi dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar.

"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.

Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" jelasnya. 

Bagi Gatot, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. 

"Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ungkap Gatot. 

Maka itu, Gatot dengan tegas meminta agar peninjauan ulang terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat segera dilakukan. 

Sebab, hal ini tak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik Ferdy Sambo serta tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja mari kita sama-sama saksikan ya," ujar Gatot. (mut/Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Belum Bisa Buktikan Diri, Amorim Tetap Berikan Kepercayaan Buat Omari Hutchinson di AC Milan

Masih Belum Bisa Buktikan Diri, Amorim Tetap Berikan Kepercayaan Buat Omari Hutchinson di AC Milan

Omari Hutchinson belum mampu memberikan dampak besar sejak bergabung dengan AC Milan. Namun, Ruben Amorim masih memberikan kepercayaannya kepada sang pemain.
Cerita di Balik Kevin Diks Serahkan Bola Penalti ke Ole Romeny

Cerita di Balik Kevin Diks Serahkan Bola Penalti ke Ole Romeny

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, melemparkan pujian setinggi langit kepada dua sosok kapten Skuad Garuda, Kevin Diks dan Jay Idzes. Ole menyebut keduanya
AC Milan Punya Generasi Baru Menjajikan, Ini 5 Talenta Milan Futuro yang Mencuri Perhatian

AC Milan Punya Generasi Baru Menjajikan, Ini 5 Talenta Milan Futuro yang Mencuri Perhatian

AC Milan mulai memberikan perhatian lebih besar kepada pemain akademinya. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi sejumlah talenta muda menembus skuad utama.
Sepekan, KA Bandara YIA Bertransformasi Jadi Commuter Line, Penumpang Bisa Pesan Tiket Terintegrasi Via C-Access

Sepekan, KA Bandara YIA Bertransformasi Jadi Commuter Line, Penumpang Bisa Pesan Tiket Terintegrasi Via C-Access

Layanan Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) kini bertransformasi menjadi KAI Commuter.
Ada yang Diam-diam Suka! 6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta pada 28 September 2026: Taurus Dapat Sinyal Spesial

Ada yang Diam-diam Suka! 6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta pada 28 September 2026: Taurus Dapat Sinyal Spesial

Senin, 28 September 2026, membawa suasana berbeda dalam urusan asmara untuk beberapa zodiak. Siapa saja yang diprediksi paling beruntung soal cinta besok?
Detik-detik Panggung Juicy Luicy Terbakar di Highland Fest Bukittinggi, Uan Ikut Siram Api dengan Air Botol

Detik-detik Panggung Juicy Luicy Terbakar di Highland Fest Bukittinggi, Uan Ikut Siram Api dengan Air Botol

Penampilan band Juicy Luicy di panggung Highland Fest 2026, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Sabtu (26/9/2026) sempat terhenti. Panggung mendadak kebakaran

Trending

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Bukti popularitas Megawati Hangestri sebagai atlet asing di V-League adalah ketika sopir taksi di Korea Selatan mengenalinya bahkan sampai minta tanda tangan.
Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri punya ‘bocil’ baru di Hyundai Hillstate. Kenalan dengan Lee Min-young, pemain muda yang selalu terlihat dekat dengan Megatron.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar wejangan pemain senior hingga skema baru pelatih Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral