News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Celah Ferdy Sambo Kembali ke Polri Masih Ada Meski Dia Sudah Habisi Brigadir J Secara Sadis dan Dipecat Tak Hormat

Celah Ferdy Sambo Kembali ke Polri Masih Ada Meski Dia Sudah Habisi Brigadir J Secara Sadis dan Dipecat Tak Hormat. Adapun Sambo ternyata masih berpeluang. . .
Rabu, 28 September 2022 - 16:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Celah Ferdy Sambo Kembali ke Polri Masih Ada Meski Dia Sudah Habisi Brigadir J Secara Sadis dan Dipecat Tak Hormat

Meski Ferdy Sambo sudah resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri, namun bekas Kadiv Propam itu disebut masih bisa kembali ke Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Hal itulah yang diduga membuat Ferdy Sambo masih punya peluang bisa kembali jadi polisi.


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Terkait adanya peluang Ferdy Sambo kembali menjadi ke Polri menjadi polisi membuat mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD segera meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

Menurut Gatot Nurmantyo, dia melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot Nurmantyo seperti dalam videonya yang viral di Tiktok, Senin (26/9/2022).

Bagi Gatot Nurmantyo, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar.

"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

Adapun Gatot Nurmantyo menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan, lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.


Sosok mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (ist)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gatot Nurmantyo, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" katanya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adu Nilai Triliunan Rupiah di Old Trafford, Manchester United vs Tottenham: Siapa Lebih Mahal?

Adu Nilai Triliunan Rupiah di Old Trafford, Manchester United vs Tottenham: Siapa Lebih Mahal?

Tottenham cenderung mempertahankan banyak pemain inti dengan nilai pasar tinggi. Nilai rata-rata pemain Spurs pun sedikit lebih unggul dari Manchester United
Sisi Gelap Followership: Mengapa Ghislaine Maxwell Lebih Berbahaya dari Jeffrey Epstein?

Sisi Gelap Followership: Mengapa Ghislaine Maxwell Lebih Berbahaya dari Jeffrey Epstein?

Kasus Epstein kembali menjadi sorotan global pada awal Februari 2026 ini sebab rilis besar-besaran jutaan dokumen (mega-dump files) investigasi yang sebelumnya
Menko Airlangga Klaim Ketahanan Ekonomi RI Bukan Kebetulan, Ungkap Hasil dari Kredibilitas

Menko Airlangga Klaim Ketahanan Ekonomi RI Bukan Kebetulan, Ungkap Hasil dari Kredibilitas

Menko Airlangga menegaskan ketahanan ekonomi RI ditopang oleh bauran kebijakan yang terkoordinasi, penguatan sinergi lintas sektor, dan komunikasi kebijakan yang konsisten.
Klasemen Proliga 2026, Putri: Catat Kemenangan Kelima Musim INi, Jakarta Electric PLN Langsung Meroket ke Peringkat Tiga

Klasemen Proliga 2026, Putri: Catat Kemenangan Kelima Musim INi, Jakarta Electric PLN Langsung Meroket ke Peringkat Tiga

Klasemen Proliga 2026 sektor putri usai duel yang mempertemukan Jakarta Electric PLN menghadapi Bandung BJB Tandamata.
14 Bangunan Asrama Santri Ponpes Panyeppen Pamekasan Hangus Terbakar

14 Bangunan Asrama Santri Ponpes Panyeppen Pamekasan Hangus Terbakar

14 bangunan asrama santri putra di Pondok Pesantren Panyeppen, Kabupaten Pamekasan, ludes terbakar
KPK Periksa Intensif John Field, Pemilik PT Blueray yang Menyerahkan Diri Sabtu Dini Hari

KPK Periksa Intensif John Field, Pemilik PT Blueray yang Menyerahkan Diri Sabtu Dini Hari

John Field (JF), pemilik PT Blueray akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Trending

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Profil dan Harta Kekayaan Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto yang Wafat di RSUP Kariadi

Profil dan Harta Kekayaan Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto yang Wafat di RSUP Kariadi

Profil lengkap dan harta kekayaan Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang, Sabtu (7/2/2026).
Tembok Tinggi Medis AC Milan: Mengapa Rossoneri Berani Batalkan Kesepakatan 30 Juta Euro di Detik Akhir Bursa Transfer?

Tembok Tinggi Medis AC Milan: Mengapa Rossoneri Berani Batalkan Kesepakatan 30 Juta Euro di Detik Akhir Bursa Transfer?

Badai polemik masih mengiringi AC Milan meski bursa transfer musim dingin telah resmi ditutup. Kegagalan Rossoneri memboyong Jean-Philippe Mateta jadi sorotan.
Chivu Mastermind Kembali Diuji, Inter Milan Lagi-lagi Bakal Rotasi Besar saat Hadapi Sassuolo karena Banyak Pilar Absen

Chivu Mastermind Kembali Diuji, Inter Milan Lagi-lagi Bakal Rotasi Besar saat Hadapi Sassuolo karena Banyak Pilar Absen

Inter Milan akan menghadapi Sassuolo pada akhir pekan ini dengan kondisi skuad yang belum sepenuhnya ideal. Pelatih Cristian Chivu masih harus memutar otak.
Wabup Klaten Meninggal Dunia Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Rencana Dimakamkan di Jonggrangan

Wabup Klaten Meninggal Dunia Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Rencana Dimakamkan di Jonggrangan

Wabup Klaten meninggal dunia hari ini. Benny Indra Ardhianto wafat di usia 33 tahun dan meninggalkan satu istri serta dua anak. Simak informasinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT