News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Periksa 20 Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan, Pasal 359 dan 360 Mengancam Pelaku, Apa Itu?

Tim investigasi tragedi Kanjuruhan juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP. Sebagaimana diketahui ...
Senin, 3 Oktober 2022 - 21:54 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras

Total sebanyak 28 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam penanganan tragedi Kanjuruhan Malang yang hingga kini mengakibatkan 125 orang meregang nyawa.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tim (investigasi bentukan Kapolri) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim akan bekerja secara maraton,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, ada dugaan pelanggaran kode etik Polri sebanyak 28 personel. Ini pun masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Menurut Dedi gerak cepat Kapolri dalam mengusut tragedi Kanjuruhan ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar tim bergerak secara cepat namun tetap memperhatikan unsur ketelitian.

“Kehati-hatian dan proses pembuktikan secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” katanya.

Tim investigasi tragedi Kanjuruhan juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui pasal 359 dan 369 KUHP mengatur tentang hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Heroik Jukir Lansia di Brebes Selamatkan Uang Rp3,6 Miliar, Polisi Beri Penghargaan dan Korban Diajak Umroh

Aksi Heroik Jukir Lansia di Brebes Selamatkan Uang Rp3,6 Miliar, Polisi Beri Penghargaan dan Korban Diajak Umroh

Aksi heroik seorang juru parkir (jukir) lansia yang berhasil menggagalkan pencurian uang nasabah dengan modus pecah kaca senilai Rp3,6 miliar di pusat Kota Brebes, Jawa Tengah, yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 lalu terus mendapat perhatian dan apresiasi.
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Danantara Minta Bank Tak Bebani UMKM: Kredit Harus Tetap Mengalir!

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Danantara Minta Bank Tak Bebani UMKM: Kredit Harus Tetap Mengalir!

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen tidak boleh menghambat penyaluran kredit kepada dunia usaha dan pelaku UMKM. 
Dampak Besar 2 Kasus Seret Unair: Organisasi KIP-K Buka Suara hingga Video Asusila Mahasiswa Diproses Kampus

Dampak Besar 2 Kasus Seret Unair: Organisasi KIP-K Buka Suara hingga Video Asusila Mahasiswa Diproses Kampus

Kasus yang menyeret nama Universitas Airlangga (Unair) dalam seminggu memicu dampak besar. Pertama, mahasiswi diduga menggelapkan dana hingga video viral mahasiswa berbuat asusila.
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Silmy Karim, Dalami Soal Mekanisme Pemerasan 

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Silmy Karim, Dalami Soal Mekanisme Pemerasan 

KPK panggil 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim. 
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Ngaku Kembalikan Uang Saku Rp10 Juta

Dicecar 30 Pertanyaan Soal Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Ngaku Kembalikan Uang Saku Rp10 Juta

Artis Davina Karamoy selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/6/2026), terkait promosi travel umrah Hanania Group.
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Uang 1 Dolar AS di Kasus Yaqut, Tapi Lihat Kebutuhan Penyidik

KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Uang 1 Dolar AS di Kasus Yaqut, Tapi Lihat Kebutuhan Penyidik

KPK membuka peluang untuk memaanggil Pansus Haji DPR terkait dugaan aliran dana jumbo dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Namun, hal itu mempertimbangkan kebutuhan penyidik.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Selengkapnya

Viral