News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:41 WIB
KPK menahan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sumber :
  • antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ia merupakan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Satu orang tersangka yang hadir pada siang hari ini adalah satu dari 10 tersangka yg telah ditetapkan, tersangka itu adalah IDKS, swasta/debitur. IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2002-23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gadung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK secara keseluruhan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Sebagai penerima adalah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan IDKS.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK saat ini telah menahan seluruh tersangka tersebut.

"Berikutnya, proses penyidikan terus dilakukan, pengumpulan bukti, dan pemanggilan saksi. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan mengenai siapa saja saksinya. Pada prinsipnya, tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan dari para tersangka untuk kemudian menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan dimaksud," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Darurat Anak Putus Sekolah, Prabowo Teken Aturan Baru Negara Wajib Jemput Bola Anak Jalanan hingga Terlantar

Darurat Anak Putus Sekolah, Prabowo Teken Aturan Baru Negara Wajib Jemput Bola Anak Jalanan hingga Terlantar

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, sebuah langkah strategis untuk menekan angka anak putus sekolah yang masih menjadi persoalan serius nasional.
Rupiah Pagi Ini 5 Mei 2026 Sentuh Angka Rp17.405 per Dolar AS

Rupiah Pagi Ini 5 Mei 2026 Sentuh Angka Rp17.405 per Dolar AS

Rupiah hari ini 5 Mei 2026 menyentuh angka Rp17.405 per dolar AS pada pagi hari. 
Elkan Baggott Absen TC, Bung Ropan Beberkan Peluangnya Tampil di Piala AFF 2026, Tak Disangka

Elkan Baggott Absen TC, Bung Ropan Beberkan Peluangnya Tampil di Piala AFF 2026, Tak Disangka

Pengamat sepak bola Bung Ropan menyoroti absennya Elkan Baggott dari pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia. Meski begitu, ia menilai peluang bek Ipswich Town.
Jalankan Nilai-Nilai Leluhur seperti Deudeuhan hingga Welasan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Rakyat Sakit yang Tidak Terobati

Jalankan Nilai-Nilai Leluhur seperti Deudeuhan hingga Welasan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Rakyat Sakit yang Tidak Terobati

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkomitmen menjalankan nilai-nilai leluhur seperti deudeuhan, welasan dan asihan dalam kepemimpinannya.
Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan John Herdman Siapkan Kejutan untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan John Herdman Siapkan Kejutan untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bung Ropan menaruh curiga dengan rencana John Herdman jelang Piala AFF 2026. Bisa saja John Herdman memberi kejutan untik Timnas Indonesia jelang Piala AFF.
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan

Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

Trending

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia menyoroti kembalinya Shin Tae-yong (STY) ke Indonesia sebagai penasihat teknik Timnas Football 7 (F7) Indonesia: Bukan sosok baru.
Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Respons Istri dr Richard Lee soal kabar sertifikat Mualaf dicabut. Tanggapan Ahmad Dhani saat akun Instagramnya hilang buntut tudingan terhadap Maia Estianty
5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

Setidaknya ada 5 alasan yang membuat volimania mulai menebak-nebak jika Megawati Hangestri akan berlabuh ke Hyundai Hillstate bukan Red Sparks musim depan.
Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikalahkan Pramono Anung. dr Myta Aprilia Azmy, dokter yang meninggal saat internship alami sesak nafas sebelum meninggal.
Niat dr Richard Lee Mualaf Diragukan, Doktif Bongkar Kelakuan DRL dalam Tahanan Sejak Sebulan Lalu

Niat dr Richard Lee Mualaf Diragukan, Doktif Bongkar Kelakuan DRL dalam Tahanan Sejak Sebulan Lalu

Dokter Detektif atau akrab disapa Doktif meragukan niat dr Richard Lee Mualaf, bahkan sebelum ramainya kabar dicabutnya sertifikat mualaf oleh Hanny Kristianto
Respons Tegas Koh Doddy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Doddy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Doddy Tan
Selengkapnya

Viral