News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata Bukan karena Gas Air Mata, Polri Ungkap Penyebab Ratusan Aremania Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para korban meninggal di tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen, bukan akibat gas air mata yang dilontarkan anggotanya.
Senin, 10 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo jawab soal gas air mata di insiden kanjuruhan.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / antara

Jakarta - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sorotan dunia. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi berdarah ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini Mabes Polri kembali mengeluarkan rilis mengenai tragedi Kanjuruhan, Malang. Dalam rilis tersebut, Polri mengungkap penyebab utama ratusan korban meninggal di tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akibat kekurangan oksigen.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para korban meninggal di tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen, bukan akibat dari gas air mata yang dilontarkan anggotanya.


Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (ANTARA)

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari berbagai ahli dan dokter spesialis yang menangani korban, baik yang meninggal dunia maupun luka.

"Dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata. Namun, penyebab kematian adalah kekurangan oksigen," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Irjen Dedi menjelaskan banyaknya korban yang meninggal itu akibat kekurangan oksigen, yang mana karena jumlah penonton yang berkerumun.

Dia mengatakan kerumunan terbanyak terjadi di dekat pintu sehingga terjadi desak-desakan antar penonton yang mengakibatkan terinjak-injak dan bertumpuk.

Kerusuhan terjadi sesuai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, diwarnai aksi serangan gas air mata para aparat pengamanan.

Pemerintah pun bergerak cepat membentuk tim indipenden untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan investigasi dan penyidikan kasus tersebut, yang mana Kapolri Jenderal Listyp Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka akibag tragedi Kanjuruhan, Malang.

Gas Air Mata Kedaluwarsa

Penggunaan gas air mata kedaluarsa pada Tragedi Kanjuruhan. (Kolase tvonenews.com)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kedaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, selongsong gas air mata yang kedaluwarsa itu ditemukan di lapangan ketika kerusuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC Vs Persebaya.

"Ada beberapa, ya, yang ditemukan kedaluwarsa pada 2021. Ada beberapa, ya," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya belum dapat merinci berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa tersebut.

"Kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," jelasnya.

Menurut dia, tiga titik tersebut menjadi penyebab banyaknya korban yang meninggal akibat kekurangan oksigen.

Adapun tragedi Kanjuruhan sebelumya telah merenggut sebanyak 132 korban jiwa, yang mana dua di antaranya ialah anggota polisi.

Kapolri Bongkar ´Dosa-Dosa´ 6 Tersangka Kanjuruhan

Dilansir dari program Kabar Pagi TvOne pada Sabtu (8/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema atau Aremania, beriku di antaranya:

Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Peran Tersangka Berikut enam orang tersangka beserta kesalahannya yang dijelaskan oleh Kapolri berdasarkan investigasi yang dilakukan. 

1. Ahmad Hadi Lukita Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)

Kapolri menjelaskan kesalahan terbesar PT LIB yang membuat sang Direktur Utama (Dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan.  Menurut Kapolri PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan yang berada di Kabupaten pada musim 2022/2023. 

Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.  Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

2. Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC 

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kapolri adalah Ketua Panpel dari Arema FC yakni Abdul Haris. Menurut Kapolri, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. 

Panitia penyelenggara diduga  juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus. AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. 

"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya. Kapolri mengatakan akibat kelalaian tersebut timbul konsekuensi pertanggungjawaban. 

3. Suko Sutrisno Security Officer

Berdasarkan investigasi, saat selesai pertandingan pintu baru terbuka setengah. Sementara penjaga pintu tidak ada di lokasi. Padahal berdasarkan aturan, penjaga pintu atau streward tidak boleh meninggalkan gerbang hingga semua penonton meninggalkan stadion. 

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya. 

Menurut Kapolri, pintu gerbang ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh itulah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. 

4.  Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menurut Kapolri mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. 

“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” jelas Kapolri.

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim 

Suasana di Stadion Kanjuruhan saat Tragedi Terjadi (viva) Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim dijadikan sebagai tersangka karena diduga menjadi orang yang memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata. 

“Saudara H Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air,” kata Kapolri.

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi 

Menurut Kapolri, selain Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga termasuk orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasat mata polres Malang pidana sama yang bersangkutan memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Listyo.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.(lpk/ebs/muu/pdm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Penganiayaan

PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mulai memasuki meja hijau. 
Meski Turun ke Peringkat Lima Klasemen MotoGP 2026, Fabio Di Giannantonio Masih Tak Menyangka dengan Performa VR46 Musim Ini

Meski Turun ke Peringkat Lima Klasemen MotoGP 2026, Fabio Di Giannantonio Masih Tak Menyangka dengan Performa VR46 Musim Ini

Fabio Di Giannantonio harus menutup paruh musim pertama di peringkat kelima setelah sepanjang musim bertengger di posisi ketiga.
Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dari rekan setimnya di Hyundai Hillstate jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027.
Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi di Medsos Hoaks, Penyebar Terancam Ditindak Pidana

Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi di Medsos Hoaks, Penyebar Terancam Ditindak Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memastikan, video-video aksi demonstrasi yang ramai beredar di media sosial tidak mencerminkan kondisi aktual di Indonesia.
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua untuk segera menyelesaikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Selebgram Claire Alfons Bagikan Pesan Menyentuh untuk Perempuan: Jangan Terlalu Keras pada Diri Sendiri

Selebgram Claire Alfons Bagikan Pesan Menyentuh untuk Perempuan: Jangan Terlalu Keras pada Diri Sendiri

Claire Alfons memilih menjadikan berbagi sebagai bagian dari kehidupan sehari-harinya. Kegiatan yang ia lakukan bukan berupa program besar berskala korporasi.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral