News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Marwah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menjaga marwah kepala negara.
Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menjaga marwah kepala negara.

“Ini untuk menjaga marwah Presiden dan Wakil Presiden. Kami punya alasan yang sangat kuat mengapa pasal itu harus ada,” kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam diskusi publik bertajuk "Idealisasi, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana", dalam kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dipantau dari Jakarta, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eddy mengatakan bahwa penghinaan merupakan suatu kejahatan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tutur Eddy melanjutkan, mengatur tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, kebebasan mengkritik, tetapi bukan kebebasan menghina.

"Karena menghina itu tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan. Itu yang pertama," ucap Eddy.

Selanjutnya, Eddy mengartikan penghinaan ke dalam dua hal, yakni menista dan memfitnah. Adapun yang ia maksud dengan menista adalah merendahkan martabat orang lain.

"Yang ketiga, ini bukan persoalan equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Kami mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk memperlihatkan presiden dan wakil presiden adalah primus inter pares, yang pertama di antara yang sederajat," tutur Eddy menjelaskan.

Selain itu, Eddy juga bercermin pada peraturan di luar negeri yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Bagi Eddy, apabila harkat dan martabat kepala negara asing memperoleh perlindungan, maka hal yang serupa juga seharusnya berlaku kepada harkat dan martabat milik kepala negara sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal-pasal ini ada katup pengaman. Satu, delik aduan, dua, ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa itu tidak dapat dijerat bila berupa kritik," tuturnya menjelaskan.

Yang menjadi alasan selanjutnya, ucap Eddy, adalah peran pengendalian sosial dari pasal ini. Presiden dan wakil presiden memiliki pendukung. Ketika seorang presiden atau wakil presiden menuai hinaan, terdapat kemungkinan pendukungnya mengamuk, membuat keonaran, sehingga terjadi huru-hara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kualitas Udara Memburuk, Warga Sumatera Utara Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Kualitas Udara Memburuk, Warga Sumatera Utara Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. 
Kalah Tipis 1-2 dari Persib, Pelatih Garudayaksa FC Sesali Kartu Merah Timnya: Sangat Merugikan Kami

Kalah Tipis 1-2 dari Persib, Pelatih Garudayaksa FC Sesali Kartu Merah Timnya: Sangat Merugikan Kami

Pelatih Garudayaksa FC, Milos Joksic, sebut kartu merah yang diterima timnya menjadi hal yang sangat merugikan saat menghadapi Persib Bandung di Super League.
Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024–2029, Fathan Subchi, meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di Moskow, Rusia, Minggu (25/10). 
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Struktur Kepemimpinan di Yanma hingga Sepolwan Polri Dinilai Perlu Diperkuat

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Struktur Kepemimpinan di Yanma hingga Sepolwan Polri Dinilai Perlu Diperkuat

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diminta untuk meningkatkan status Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mengenang Rekam Jejak Laksamana Widodo AS: Menghadapi Badai Krisis Hingga Reformasi

Mengenang Rekam Jejak Laksamana Widodo AS: Menghadapi Badai Krisis Hingga Reformasi

Tokoh bangsa sekaligus mantan Panglima TNI, Laksamana TNI (Purn) Widodo AS, disemayamkan dalam sebuah upacara militer kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Lama Tak Terdengar, Sahabat Megawati Hangestri Eks Red Sparks Kini Debut di Liga Taiwan

Lama Tak Terdengar, Sahabat Megawati Hangestri Eks Red Sparks Kini Debut di Liga Taiwan

Sahabat dekat Megawati Hangestri saat masih di Red Sparks, Kim Chae-na, memulai petualangan baru di Liga Voli Taiwan bersama King Whale Taipei. Debut manis.

Trending

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Absennya Islam Makhachev dari ajang UFC 336 membuat perebutan gelar interim kelas welter beralih kepada duel Carlos Prates melawan Michael Morales. Keduanya.
Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Pemkot Surabaya ambil langkah tegas terhadap sebuah tempat penampungan calon ART di Jalan Kedung Anyar, setelah terungkap adanya dugaan praktik penyekapan. 
Bawa Pulang 15 Emas dari Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Sukses Lampaui Target

Bawa Pulang 15 Emas dari Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Sukses Lampaui Target

Para kontingen Indonesia tiba di Tanah Air setelah berjuang di Asian Para Games 2026. Atlet, pelatih, dan ofisial disambut di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Mengenang Rekam Jejak Laksamana Widodo AS: Menghadapi Badai Krisis Hingga Reformasi

Mengenang Rekam Jejak Laksamana Widodo AS: Menghadapi Badai Krisis Hingga Reformasi

Tokoh bangsa sekaligus mantan Panglima TNI, Laksamana TNI (Purn) Widodo AS, disemayamkan dalam sebuah upacara militer kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Real Madrid Terancam Kehilangan Kekuatan Jelang El Clásico, Courtois Absen akibat Flu

Real Madrid Terancam Kehilangan Kekuatan Jelang El Clásico, Courtois Absen akibat Flu

Real Madrid mendapat kabar buruk menjelang duel El Clásico kontra Barcelona. Kiper utama Thibaut Courtois dipastikan absen akibat flu, sehingga Andriy Lunin.
Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam atas Kepergian Atlet Selam Syabilla Rizkia

Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam atas Kepergian Atlet Selam Syabilla Rizkia

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam yang baru saja meraih dua medali emas.
Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Pesan Haru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk Anggota BPK Fathan Subchi yang Wafat di Rusia

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024–2029, Fathan Subchi, meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas di Moskow, Rusia, Minggu (25/10). 
Selengkapnya

Viral