LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Antara

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Marwah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menjaga marwah kepala negara.

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:02 WIB

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menjaga marwah kepala negara.

“Ini untuk menjaga marwah Presiden dan Wakil Presiden. Kami punya alasan yang sangat kuat mengapa pasal itu harus ada,” kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam diskusi publik bertajuk "Idealisasi, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana", dalam kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dipantau dari Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Eddy mengatakan bahwa penghinaan merupakan suatu kejahatan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tutur Eddy melanjutkan, mengatur tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, kebebasan mengkritik, tetapi bukan kebebasan menghina.

"Karena menghina itu tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan. Itu yang pertama," ucap Eddy.

Selanjutnya, Eddy mengartikan penghinaan ke dalam dua hal, yakni menista dan memfitnah. Adapun yang ia maksud dengan menista adalah merendahkan martabat orang lain.

Baca Juga :

"Yang ketiga, ini bukan persoalan equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Kami mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk memperlihatkan presiden dan wakil presiden adalah primus inter pares, yang pertama di antara yang sederajat," tutur Eddy menjelaskan.

Selain itu, Eddy juga bercermin pada peraturan di luar negeri yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Bagi Eddy, apabila harkat dan martabat kepala negara asing memperoleh perlindungan, maka hal yang serupa juga seharusnya berlaku kepada harkat dan martabat milik kepala negara sendiri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Rangkaian Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi yang Wafat dalam Kecelakaan Helikopter

Ini Rangkaian Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi yang Wafat dalam Kecelakaan Helikopter

Prosesi pemakaman mendiang Presiden Iran Ebrahim Raisi yang tewas dalam kecelakaan helikopter, dimulai di Kota Tabriz, barat laut Iran, pada Selasa (21/5/2024).
Viral! Video 2 Remaja Masih SMA Ngaku Pacaran tapi Pamer Bisa ke Tanah Suci Bersama

Viral! Video 2 Remaja Masih SMA Ngaku Pacaran tapi Pamer Bisa ke Tanah Suci Bersama

Viral dua remaja pamer bisa ke Tanah Suci bersama dengan status berpacaran. Hal ini disayangkan oleh warganet, beragam komentar pun bermunculan, tanya hukumnya?
Komentar Pelatih Vietnam saat Tahu Satu Grup dengan Timnas Indonesia

Komentar Pelatih Vietnam saat Tahu Satu Grup dengan Timnas Indonesia

Berdasarkan hasil pengundian Piala AFF 2024 yang digelar di Hanoi pada Selasa (21/5/2024) Timnas Indonesia berada satu grup dengan Vietnam. Pelatih Kim Sang-sik
Pengakuan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina: Saya Disiksa, Diperlakukan Tidak Layak Sebagai Manusia

Pengakuan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina: Saya Disiksa, Diperlakukan Tidak Layak Sebagai Manusia

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon mengaku tidak terlibat dalam perbuatan keji itu. Saka mengaku terpaksa mengakui perbuatan itu.
Makin Panas! Benny Wullur Kembali Ajak Hotman Paris Duel Tinju di Atas Ring, Begini Awal Kasusnya

Makin Panas! Benny Wullur Kembali Ajak Hotman Paris Duel Tinju di Atas Ring, Begini Awal Kasusnya

Pengacara Benny Wullur kembali menantang berduel tinju di atas ring kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Setelah Diperiksa Polda Jabar, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dititipkan di Tiga Lapas di Bandung

Setelah Diperiksa Polda Jabar, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dititipkan di Tiga Lapas di Bandung

Para terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah diperiksa oleh Polda Jabar selama satu hari, di antaranya Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy Kota Bandung.
Trending
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Media asal Vietnam ini justru bersyukur saat mendengar kabar kalau Megawati Hangestri tidak akan tampil bagi tim voli putri Indonesia di ajang AVC Challenge Cup
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Cerita Ramadhan Sananta Kehebohan Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Ternyata Nathan Tjoe-A-On ...

Cerita Ramadhan Sananta Kehebohan Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Ternyata Nathan Tjoe-A-On ...

Timnas Indonesia U-23 asuhan Shin Tae-yong menyingkirkan asa Korea Selatan untuk lolos ke Olimpiade usai kalah dari adu penalti. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya