News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penistaan Agama

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:35 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. 

Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," imbuhnya.

Menurut dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan. 

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.(lpk) (lpk/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haaland Sindir Kontroversi Penalti Mbappe saat Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Haaland Sindir Kontroversi Penalti Mbappe saat Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Erling Haaland angkat bicara soal kontroversi penalti Kylian Mbappe. Momen itu terjadi saat Prancis menyingkirkan Maroko pada perempat final Piala Dunia 2026.
Didier Deschamps Konfirmasi Kondisi Mbappe yang Cedera Usai Bawa Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Didier Deschamps Konfirmasi Kondisi Mbappe yang Cedera Usai Bawa Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Kemenangan Prancis atas Maroko di perempat final Piala Dunia 2026, Jumat (10/7/2026), sempat diwarnai kabar kurang menyenangkan. Kylian Mbappe mengalami cedera.
Wagub Jabar Ancam Berhentikan ASN yang Terindikasi LGBT

Wagub Jabar Ancam Berhentikan ASN yang Terindikasi LGBT

Erwin mengungkapkan LBGTQ saat ini sudah sangat meresahkan dan harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, saat ini praktik tersebut sudah menyasar semua kalangan
Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan Persib akan Rela Ambil Keputusan Ini Demi Rekrut Mariano Peralta

Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan Persib akan Rela Ambil Keputusan Ini Demi Rekrut Mariano Peralta

Bung Ropan mencoba untuk memprediksi langkah yang akan diambil Persib Bandung jika ingin datangkan Mariano Peralta. Kini sudah ada 11 pemain asing di Persib.
NasDem Sebut Rachmat Gobel Akan Dimakamkan di Gorontalo

NasDem Sebut Rachmat Gobel Akan Dimakamkan di Gorontalo

Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Nasdem Willy Aditya menyampaikan bahwa almarhum Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 Rachmat Gobel dikabarkan akan dimakamkan di Gorontalo.
Demo Hari Ini di Jakarta, Sebanyak 842 Personel Gabungan Disiagakan

Demo Hari Ini di Jakarta, Sebanyak 842 Personel Gabungan Disiagakan

Sebanyak 842 personel gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek disiagakan untuk amankan jalannya unjuk rasa hari ini.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026). Berikut profil dan rekam jejaknya yang dikenal sebagai penerus Gobel Group.
KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. 
AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

Serangan yang dilakukan Amerika Serikat di lima provinsi negara tersebut selama dua hari terakhir menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 78 lainnya.
Tak Dipanggil Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Putri Susul Kevin Diks ke Klub Jerman

Tak Dipanggil Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Putri Susul Kevin Diks ke Klub Jerman

Pelatih Timnas Indonesia Putri, Satoru Mochizuki telah menentukan skuad Garuda Pertiwi yang akan tampil melawan Timor Leste dan Kamboja di Kuala LUmpur, mulai Jumat (10/6/2026). 
Selengkapnya

Viral