Ini Runutan Dakwaan Obstruction Of Justice yang Dilakukan Ferdy Sambo
- tim tvonenews/Julio
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam Dakwaan kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum membeberkan runutan peristiwa yang dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo...melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo didakwa bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Dia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo...melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum," kata jaksa penuntut umum.
8 Juli, Niat Jahat Usai Pembunuhan
Skenario jahat Ferdy Sambo itu bermula pada 8 Juli lalu sekitar pukul 17.00 WIB usai terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo, sebut jaksa, saat itu timbul niat jahat untuk menutupi kejadian pembunuhan yang sebenarnya.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa.
Load more