Ini Runutan Dakwaan Obstruction Of Justice yang Dilakukan Ferdy Sambo
- tim tvonenews/Julio
Untuk memuluskan skenario, Ferdy Sambo langsung menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Ferdy meminta Hendra untuk segera datang ke kediamannya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat di mana pembunuhan Yosua terjadi.
"Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan, sekira pukul 17.22 WIB di mana saksi Hendra Kurniawa, sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," kata jaksa.
Setibanya Hendra di Komplek Duren Tiga, Ferdy Sambo langsung bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya. Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua itu bermula saat istrinya mendapat pelecehan seksual.
"Di mana pada saat itu, saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh terdakwa Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa.
Di sinilah skenario Ferdy Sambo dimulai. Ferdy Sambo menyebarkan skenario kepada Hendra di mana Yosua keluar dari kamar istrinya sambil memasang muka panik karena ketahuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Di depan Hendra, Ferdy bercerita Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu' lalu Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.
Load more