Ini Runutan Dakwaan Obstruction Of Justice yang Dilakukan Ferdy Sambo
- tim tvonenews/Julio
Kemudian Hendra Kurniawan meminta Arif untuk percaya dengan semua yang dikatakan Ferdy Sambo. Sebelum beranjak pergi, Hendra sempat dipanggil kembali dan diperintah Ferdy Sambo agar memastikan semua CCTV Komplek Duren Tiga sapu bersih alias dihapus.
"Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan terdakwa Ferdy Sambo, dan menyampaikan permintaan terdakwa Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. }akemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal'," ungkap jaksa.
Pasal Dakwaan
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo, Primair, Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau, Primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **
Load more