GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bocoran Sidang Obstruction of Justice, 3 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Henry Yosodiningrat angkat suara terkait persiapan timnya dalam menjalani sidang perdana obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:36 WIB
Ruang sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Henry Yosodiningrat angkat suara terkait persiapan timnya dalam menjalani sidang perdana obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut dia, dirinya ditunjuk untuk mendampingi tiga dari tujuh terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya lihat sekilas dakwaannya tidak ada yang perlu kami eksepsi. Nanti ya, pembuktian jaksa yang akan membuktikan. Nanti kami lihat," ujar Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry mengaku pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada tiga kliennya tersebut.

Namun, dia enggan merinci soal strategi apa yang bakal dilakukan meski dikatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Ya kan masih besok sidangnya. Jadi kami lihat dulu," tegasnya.

Selain itu, Henry menyebutkan bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang tersebut.

Menurut dia, kondisi itu akan mengikuti jalannya persidangan atas para terdakwa.

"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang kasus obstruction of justice terhadap enam terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto, Rabu (19/10/2022).

Mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, Subsidair: Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Malaysia Girang Bukan Main, Anak Bojan Hodak Masuk Radar Harimau Malaya Jelang Kualifikasi Piala Asia

Media Malaysia Girang Bukan Main, Anak Bojan Hodak Masuk Radar Harimau Malaya Jelang Kualifikasi Piala Asia

Media Malaysia ramai membahas peluang skuad muda Harimau Malaya mendapatkan tambahan pemain keturunan baru. Anak Bojan Hodak, Luka Jordy Hodak, jadi sorotan.
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijariah Jatuh Pada 27 Mei 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijariah Jatuh Pada 27 Mei 2026

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha 2026 jatuh pada 10 Zulhijah 1447 Hijriah atau tepatnya 27 Mei 2026 Masehi. Pemerintah kapan?
Kadin China Layangkan Surat Protes Terkait Regulasi Baru, Bahlil Akui Sudah Komunikasi dengan Dubes

Kadin China Layangkan Surat Protes Terkait Regulasi Baru, Bahlil Akui Sudah Komunikasi dengan Dubes

Bahlil mengungkapkan dirinya telah bergerak cepat melakukan komunikasi langsung dengan pengusaha China maupun Kedutaan Besar China di Indonesia guna meredam kekhawatiran yang mulai berkembang di kalangan investor.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Fabrizio Romano Bersabda, Michael Carrick Segera Resmi Dapat Kontrak Baru dari Manchester United?

Fabrizio Romano Bersabda, Michael Carrick Segera Resmi Dapat Kontrak Baru dari Manchester United?

Jurnalis kenamaan Fabrizio Romano melaporkan bahwa Manchester United selangkah lagi akan mempermanenkan Michael Carrick sebagai manajer utama mereka.
‎Persib Bandung dan Borneo FC Saling Sikut, I.League Antisipasi Penyerahan Trofi Super League di Dua Kota

‎Persib Bandung dan Borneo FC Saling Sikut, I.League Antisipasi Penyerahan Trofi Super League di Dua Kota

Persaingan gelar juara BRI Super League 2025/2026 dipastikan berlangsung panas hingga pekan terakhir kompetisi. Situasi itu membuat operator liga, I.League, mulai menyiapkan langkah antisipasi terkait seremoni penyerahan trofi juara musim ini.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Selengkapnya

Viral