News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hendra Kurniawan Perintahkan Bawahannya untuk Percaya pada Ferdy Sambo

Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:57 WIB
Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Jaksa membacakan dakwaan kepada Hendra yang telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut jaksa, Hendra dihubungi Ferdy Sambo kali pertama untuk niat mengaburkan peristiwa pembunuhan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa yang dilakukan Hendra terjadi pada periode 9-14 Juli 2022.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," katanya.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 junto Pasal 55 KUHP. (lpk/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tambang Emas Milik Prajogo Pangestu, PT Intam Resmi IPO: Ini Profil, Aset, dan Potensi Besarnya

Tambang Emas Milik Prajogo Pangestu, PT Intam Resmi IPO: Ini Profil, Aset, dan Potensi Besarnya

PT Intam, tambang emas milik grup Prajogo Pangestu, resmi IPO di BEI. Simak profil lengkap, aset, wilayah tambang, dan prospek bisnisnya.
Na Daehoon Bantah Lakukan KDRT, Jule Tak Terima dan Siap Beberkan Bukti-bukti: Tunggu Ya

Na Daehoon Bantah Lakukan KDRT, Jule Tak Terima dan Siap Beberkan Bukti-bukti: Tunggu Ya

Selebgram Julia Prastini atau Jule kembali muncul dan menanggapi klarifikasi Na Daehoon soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa Hukum Viking Persib Club Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Thom Haye dan Siap Tempuh Jalur Hukum, Polda Jabar Masih Lacak Akun

Kuasa Hukum Viking Persib Club Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Thom Haye dan Siap Tempuh Jalur Hukum, Polda Jabar Masih Lacak Akun

Kuasa Hukum Viking Persib Club menyatakan keprihatinannya sekaligus sikap tegas terhadap tindakan intimidasi dan ancaman serius yang ditujukan kepada pemain Persib Bandung sekaligus punggawa Timnas Indonesia Thom Haye.
Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal lengkap Proliga 2026 usai seri Pontianak, para pemain kembali berjuang di seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Jadwal India Open 2026, Selasa 13 Januari: Putri KW dan Sabar/Reza Buka Perjuangan Wakil Indonesia

Jadwal India Open 2026, Selasa 13 Januari: Putri KW dan Sabar/Reza Buka Perjuangan Wakil Indonesia

Jadwal India Open 2026 di mana hari ini ada dua wakil Indonesia yang akan memulai perjuangannya yaknu Putri KW dan Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani.
Di Balik Kepergian Xabi Alonso: Disharmoni Ruang Ganti, Isu Vinicius, dan Kritik Taktik di Real Madrid

Di Balik Kepergian Xabi Alonso: Disharmoni Ruang Ganti, Isu Vinicius, dan Kritik Taktik di Real Madrid

Kepergian Xabi Alonso dari kursi pelatih Real Madrid memicu gelombang reaksi luas, tidak hanya dari manajemen klub, tetapi juga dari publik dan para pendukung.

Trending

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Gaston Avila, bek Argentina milik Ajax dengan nilai Rp43 miliar, ramai dikaitkan dengan Persib Bandung. Siap gantikan Federico Barba? Ini profil dan faktanya.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Media Spanyol Bingung usai Alvaro Arbeloa Ditunjuk sebagai Pelatih Real Madrid Gantikan Xabi Alonso

Media Spanyol Bingung usai Alvaro Arbeloa Ditunjuk sebagai Pelatih Real Madrid Gantikan Xabi Alonso

Media Spanyol mengutarakan rasa herannya setelah Alvaro Arbeloa ditunjuk sebagai pelatih Real Madrid. Dia menggantikan Xabi Alonso yang didepak.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Banjir Jakarta Timur Berangsur Surut, BPBD Catat Sisa Genangan Masih Ada di Sejumlah Titik

Banjir Jakarta Timur Berangsur Surut, BPBD Catat Sisa Genangan Masih Ada di Sejumlah Titik

Banjir Jakarta Timur berangsur surut. BPBD mencatat sebagian besar genangan sudah kering, meski sejumlah titik masih menyisakan air.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT