News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perintah Semena-mena Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Tak Disertai Fulus, Jet Pribadi Hendra yang Bayar

Adapun ternyata, perintah Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan untuk berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi menemui keluarga Brigadir J itu diklaim..
Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:45 WIB
Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Instruksi 'sesat' Ferdy Sambo ke anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan untuk berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata ada kisah tak terduga di belakangnya, Kamis (20/10/2022).

Perintah Semena-mena Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Tak Disertai Fulus, Jet Pribadi Hendra yang Bayar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun ternyata, perintah Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan untuk berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi menemui keluarga Brigadir J itu diklaim tidak disertai dengan biaya perjalanan dari Sambo.

Menurut kuasa hukum terdakwa kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, ia menyebut tak ada penggunaan jet pribadi oleh kliennya saat bertandang ke Jambi guna menyambangi kediaman keluarga Brigadir J, melainkan menyewa. 

Henry mengatakan, jet pribadi tersebut disewa oleh Brigjen Hendra Kurniawan dari sebuah perusahaan guna melakukan perjalanan ke Jambi, sesuai dengan perintah dari Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir J. 

Menurutnya, saat itu penggunaan jet pribadi saat ke Jambi merupakan permintaan dari Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

"Yang penting, yang jelas dalam kasus ini dia diperintah Kadiv Propam, dia laksanakan dia cari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang profesional. Tidak ada kaitan dengan konsorsium yang diisukan, boleh ditelusuri yang nyewain jet pribadi itu apakah dia bayar atau tidak," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Henry mengatakan, langkah menyewa jet dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan setelah mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menyambangi kediaman Brigadir J. 

Saat itu pula, Hendra Kurniawan melakukan perjalanan dengan menyewa satu unit jet yang dia bayar sendiri menggunakan uang pribadinya.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik uang kas berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu di telepon Ferdy Sambo," ungkapnya. 

Sementara itu, kata Henry, Ferdy Sambo berjanji bakal mengganti uang yang digunakan Hendra Kurniawan dalam menyewa jet tersebut. 

Namun,hingga saat ini Ferdy Sambo tak mengganti nominal uang yang digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet tersebut. 

"Rp300 juta pulang pergi (penyewaan jet-red). Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu," kata Henry.

Buka Suara

Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice beberkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa obstruction of justice Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan ungkap skenario pelecehan yang diotaki oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui bahwa, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang mendapat rekayasa skenario Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi diketahui menceritakan pelecehan yang dialaminya di Magelang melalui Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali kepada Hendra.

Dilansir dari laman VIVA, mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah. 

Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan memenuhi panggilan Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang beralamat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo saat itu menceritakan rekayasa skenario pembunuhan Brigadir Yosua kepada Hendra. Sambo juga mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Yosua. 

Mendengar hal tersebut, Hendra Kurniawan langsung menemui eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali yang juga berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Benny Ali langsung menceritakan peristiwa pelecehan versi Putri kepada Hendra.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.” begitu bunyi kronologi, dilansir dari laman VIVA yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022.

Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri)," lanjut kronologi tersebut.

Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, jenis pelecehan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi. Benny Ali menjawab dia sudah bertemu dan mendapat cerita ini dari Putri Candrawathi.

"Selanjutnya, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'Pelecehannya seperti apa....' kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi," katanya.

“Di mana telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian  Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” ucap dia.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (raa/ebs/abs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan upaya paksa terhadap model sekaligus mantan mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), Fitri Assiddikki.
Waspada, Dampak Kekerasan pada Anak Bisa Seumur Hidup! Kenali Bentuk, Tanda, dan Cara Mencegahnya

Waspada, Dampak Kekerasan pada Anak Bisa Seumur Hidup! Kenali Bentuk, Tanda, dan Cara Mencegahnya

Kekerasan pada anak tidak hanya berupa pukulan. Kenali berbagai bentuk kekerasan anak, dampaknya terhadap kesehatan mental dan fisik, serta cara mencegahnya menurut WHO
Periksa Pembina Federasi Wing Chun, KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji

Periksa Pembina Federasi Wing Chun, KPK Telusuri Aset Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mengapresiasi menteri dan para pejabat pemerintah di era Presiden RI, Prabowo Subianto yang berdialog dengan mahasiswa secara langsung ke kampus.
Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menuai respons positif.
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.

Trending

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Program MBG Tuai Kritik Publik, PSI Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pimpinan Baru BGN

Program MBG Tuai Kritik Publik, PSI Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pimpinan Baru BGN

Belakangan publik mengkritik keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) buntut terungkapnya kasus mega korupsi oleh tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tak Hanya Mees Hilgers, FC Twente Berpotensi Punya Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia

Tak Hanya Mees Hilgers, FC Twente Berpotensi Punya Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, berpeluang memiliki rekan setim baru yang juga memiliki darah Indonesia yakni eks kiper FC Volendam, Kayne van Oevelen.
Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Jika diperhatikan, ada banyak pemain dari berbagai negara yang turun ke lapangan di Piala Dunia 2026 dengan mengenakan sepatu warna pink fuchsia. Apa alasannya?
KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.
DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mengapresiasi menteri dan para pejabat pemerintah di era Presiden RI, Prabowo Subianto yang berdialog dengan mahasiswa secara langsung ke kampus.
Selengkapnya

Viral