GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Diminta Menunda Proses 'Analog Switch Off', Advokat: Patuhi Putusan MA 

Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi meminta agar pemerintah mematuhi putusan MA No 40 P/HUM/2022 dengan cara menunda proses ASO di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:35 WIB
Ilustrasi siaran TV Digital
Sumber :
  • ist

Jakarta - Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi meminta agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2022 yang berlaku sejak 21 Oktober 2022 dengan cara menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian  Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran," demikian disampaikan tim advokat Gede Aditya & Partners, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran. 

"Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya," lanjutnya.

Permintaan ini disampaikan Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi menyusul pengumuman pemerintah melalui Menko polhukam yang memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 yang terkesan mengabaikan putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

Putusan MA

(Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan peralihan siaran TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) akan dilaksanakan pada 2 November 2022 secara bertahap, di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sumber: ANTARA)

Diketahui, bahwa sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 sejak 21 Oktober 2022 yang lalu. 

Pada Putusan itu dinyatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) PP 46 Tahun 2021 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran. Dan, Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, MA RI juga menjelaskan bahwa: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. 

Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA RI dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut, berbunyi sebagai berikut; “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.” 

Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.

Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia pada 24 Oktober 2022 melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia, memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 dan dalam konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 
P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. 

Namun sebagaimana sudah dijabarkan sebelumnya, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing. Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

"Kami juga berharap dengan telah dikabulkannya permohonan uji materiil yang kami  ajukan ini oleh MA RI melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, kedepannya penyelenggaraan multipleksing apabila sudah diatur melalui undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," paparnya. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dampak Kontrak SPBU Habis, BBM di Lubuk Basung Agam Langka

Dampak Kontrak SPBU Habis, BBM di Lubuk Basung Agam Langka

Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langka semenjak beberapa hari lalu dampak dari kontrak salah satu SPBU habis dengan
Terungkap! John Herdman Singgung Kekalahan Lawan Bulgaria Jadi Titik Balik Fondasi Baru Timnas Indonesia

Terungkap! John Herdman Singgung Kekalahan Lawan Bulgaria Jadi Titik Balik Fondasi Baru Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan skuad Garuda saat ini memiliki potensi besar untuk berkembang dan menjadi kekuatan baru di Asia.
John Herdman Tahan Emosi Usai Kalah Lawan Bulgaria, Fokus Evaluasi dan Bangun Kekuatan Timnas Indonesia

John Herdman Tahan Emosi Usai Kalah Lawan Bulgaria, Fokus Evaluasi dan Bangun Kekuatan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memilih menahan emosi usai pertandingan melawan Bulgaria 0-1 pada Final FIFA Series 2026.
Di Hadapan ASN Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Dirinya Gubernur Pinggiran

Di Hadapan ASN Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Dirinya Gubernur Pinggiran

​​​​​​​Dedi Mulyadi sebut dirinya gubernur pinggiran di hadapan ASN Pemprov Jabar saat halal bihalal sederhana, tekankan kerja nyata dan tinggalkan seremonial.
Ihwal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Angkat Bicara

Ihwal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Angkat Bicara

Ihwal mencuatnya isu terkait peluang harga BBM Nonsubsidi naik, membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara. Bahlil katakan menurut Peraturan Menteri
Terima Kasih Timnas Indonesia, Bulgaria Akhirnya Dapat Prestasi dari FIFA Setelah 32 Tahun

Terima Kasih Timnas Indonesia, Bulgaria Akhirnya Dapat Prestasi dari FIFA Setelah 32 Tahun

Bulgaria berhasil meraih gelar juara FIFA Series 2026 setelah menaklukkan Timnas Indonesia pada babak final yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Trending

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Evaluasi terhadap skuad Garuda dilakukan setelah Timnas Indonesia menelan kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Meski Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria, Bung Ropan Tetap Sumringah: Keperkasaannya Tak Seperti Lawan Solomon

Meski Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria, Bung Ropan Tetap Sumringah: Keperkasaannya Tak Seperti Lawan Solomon

Timnas Indonesia gagal mengangkat trofi menjuarai FIFA Series 2026 setelah takluk dari Bulgaria dengan skor tipis 0-1. Meski begitu Bung Ropan beri apresiasi
Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
Bersinar di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia, Dony Tri dan Beckham Putra Bikin John Herdman Terpukau

Bersinar di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia, Dony Tri dan Beckham Putra Bikin John Herdman Terpukau

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyoroti kontribusi positif para pemain muda di balik kekalahan tipis dari Bulgaria 0-1 pada FIFA Series 2026.
John Herdman Terpukau! Calvin Verdonk Disebut Pemain Paling Lengkap di Timnas Indonesia

John Herdman Terpukau! Calvin Verdonk Disebut Pemain Paling Lengkap di Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian tinggi kepada Calvin Verdonk atas performa impresifnya dalam laga FIFA Series 2026.
Ihwal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Angkat Bicara

Ihwal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Angkat Bicara

Ihwal mencuatnya isu terkait peluang harga BBM Nonsubsidi naik, membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara. Bahlil katakan menurut Peraturan Menteri
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT