LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi siaran TV Digital
Sumber :
  • ist

Pemerintah Diminta Menunda Proses 'Analog Switch Off', Advokat: Patuhi Putusan MA 

Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi meminta agar pemerintah mematuhi putusan MA No 40 P/HUM/2022 dengan cara menunda proses ASO di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:35 WIB

Jakarta - Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi meminta agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2022 yang berlaku sejak 21 Oktober 2022 dengan cara menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian  Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran," demikian disampaikan tim advokat Gede Aditya & Partners, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran. 

"Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya," lanjutnya.

Baca Juga :

Permintaan ini disampaikan Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi menyusul pengumuman pemerintah melalui Menko polhukam yang memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 yang terkesan mengabaikan putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

Putusan MA

(Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan peralihan siaran TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) akan dilaksanakan pada 2 November 2022 secara bertahap, di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sumber: ANTARA)

Diketahui, bahwa sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 sejak 21 Oktober 2022 yang lalu. 

Pada Putusan itu dinyatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) PP 46 Tahun 2021 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran. Dan, Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, MA RI juga menjelaskan bahwa: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. 

Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA RI dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut, berbunyi sebagai berikut; “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.” 

Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.

Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia pada 24 Oktober 2022 melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia, memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 dan dalam konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 
P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. 

Namun sebagaimana sudah dijabarkan sebelumnya, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.

Dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing. Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

"Kami juga berharap dengan telah dikabulkannya permohonan uji materiil yang kami  ajukan ini oleh MA RI melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, kedepannya penyelenggaraan multipleksing apabila sudah diatur melalui undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," paparnya. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jakarta Jadi Destinasi Terakhir Konser Kyuhyun di Asia Tour Restart: Indonesia Tempat Luar Biasa!

Jakarta Jadi Destinasi Terakhir Konser Kyuhyun di Asia Tour Restart: Indonesia Tempat Luar Biasa!

Penyanyi sekaligus anggota boyband Korea Selatan Super Junior, Kyuhyun sukses mengadakan konser Asia Tour bertajuk 'Restart' di Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024).
Promosi ke Championship, Ini Kans Pemain Timnas Indonesia Bisa Main Bela Oxford United

Promosi ke Championship, Ini Kans Pemain Timnas Indonesia Bisa Main Bela Oxford United

Dengan hasil tersebut, desakan netizen untuk membawa pemain Timnas Indonesia ke Liga Inggris dengan bermain untuk Oxford United pun semakin besar. 
Harry Kane Lewat, Bayer Leverkusen Raih Invinsible Bundeliga dan Berpeluang Raih Treble Winner

Harry Kane Lewat, Bayer Leverkusen Raih Invinsible Bundeliga dan Berpeluang Raih Treble Winner

Kemenangan Bayer Leverkusen atas Ausburg, Sabtu (19/5/2024) menutup musim Bundesliga dengan juara baru.
Menkominfo Pastikan Internet Starlink Tetap Bayar Pajak seperti Operator Lain

Menkominfo Pastikan Internet Starlink Tetap Bayar Pajak seperti Operator Lain

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Starlink tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah dan tetap wajib melakukan pembayaran sebagaimana operator lainnya.
Jauh Sebelum Era Ivar Jenner Cs, Timnas Indonesia Ternyata Hampir Naturalisasi 5 Pemain Muda Brasil Ini untuk Gabung ke Skuad Shin Tae-yong

Jauh Sebelum Era Ivar Jenner Cs, Timnas Indonesia Ternyata Hampir Naturalisasi 5 Pemain Muda Brasil Ini untuk Gabung ke Skuad Shin Tae-yong

Pada 2020 silam, Timnas Indonesia yang baru saja menunjuk pelatih Shin Tae-yong pernah hampir melakukan naturalisasi terhadap lima pemain muda asal Brasil.
Cegah Banjir Air Rob Akibat Gelombang Pasang Air Laut, Nelayan Morokrembangan Tanam Mangrove di Bibir Pantai

Cegah Banjir Air Rob Akibat Gelombang Pasang Air Laut, Nelayan Morokrembangan Tanam Mangrove di Bibir Pantai

Cegah abrasi pantai dan gelombang air pasang laut, puluhan nelayan dan warga masyarakat Morokrembangan dan Asemrowo tanam ratusan bibit pohon mangrove di pesisir Pantai Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya