GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Kompol Baiquni: Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran kliennya hanya berada dalam situasi yang salah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Baiquni Wibowo tidak ada niat untuk merintangi penyidikan karena sebenarnya takut akan perintah Ferdy Sambo.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatannya tidak memiliki kesamaan niat kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo," kata Junaedi membaca eksepsi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Junaedi melanjutkan terdakwa Baequni Wibowo hanya menuruti perintah atasannya, yang saat itu masih dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dia mengatakan kondisi itu yang menjadi latar belakang aksi Baiquni Wibowo dalam dugaan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022 yang pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," jelasnya.

Oleh karena itu, Junaedi menururkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, sehingga diajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurut dia, dakwaan jaksa yang menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait 'turut serta melakukan tindak pidana' kepada Baiquni tidaklah cermat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum berkeadilan bagi terdakwa.

"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. (lpk/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Aman dan Efektif Mengatasi Pigmentasi Kulit, dari Skincare Harian hingga Teknologi Klinik Modern

Cara Aman dan Efektif Mengatasi Pigmentasi Kulit, dari Skincare Harian hingga Teknologi Klinik Modern

Perawatan pigmentasi kulit efektif dan aman dari skincare hingga teknologi klinik modern, termasuk pengakuan UR Klinik berbasis Goldius-Glam 2025.
Hasil Babak Pertama Final FIFA Series 2026: Bulgaria Dapat Penalti Gratis, Timnas Indonesia Sementara Tertinggal

Hasil Babak Pertama Final FIFA Series 2026: Bulgaria Dapat Penalti Gratis, Timnas Indonesia Sementara Tertinggal

Gol dari titik putih mewarnai babak pertama di laga final FIFA Series antara Timnas Indonesia melawan Bulgaria
Klarifikasi Pertamina Terkait Heboh Isu Kenaikan Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Per 1 April

Klarifikasi Pertamina Terkait Heboh Isu Kenaikan Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Per 1 April

Pertamina memberikan klarifikasi terkait isu rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan produk nonsubsidi lainnya per 1 April 2026. 
Pegawai Ayam Geprek di Bekasi Dimutilasi dan Dimasukkan ke Freezer, Warga Sempat Lihat Korban saat Malam Takbiran

Pegawai Ayam Geprek di Bekasi Dimutilasi dan Dimasukkan ke Freezer, Warga Sempat Lihat Korban saat Malam Takbiran

Kabar soal pegawai ayam geprek di Bekasi dimutilasi dan jasadnya dimasukkan dalam freezer menggegerkan warga sekitar. 
Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jawa Barat 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jawa Barat 2025 Lampaui Rata-rata Nasional

Pada tahun 2025, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Jawa Barat mencatatkan skor impresif sebesar 79,43. 
Protes Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju RSUD Kayen Pati

Protes Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju RSUD Kayen Pati

Aksi unik sekaligus bentuk protes dilakukan warga di Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka menanami jalan rusak dengan pohon pisang sebagai tanda peringatan sekaligus sindiran kepada pemerintah daerah

Trending

Meski Lolos Syarat Jadi WNI, FIFA Larang Striker 100 Gol Ini Bela Timnas Indonesia dan Jadi Tumpuan Lini Depan Garuda

Meski Lolos Syarat Jadi WNI, FIFA Larang Striker 100 Gol Ini Bela Timnas Indonesia dan Jadi Tumpuan Lini Depan Garuda

Timnas Indonesia dikaitkan dengan rencana penambahan pemain naturalisasi. Namun, ada satu nama striker tajam yang dipastikan tidak bisa membela skuad Garuda.
Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria tak habis pikir, bisa-bisanya Timnas Indonesia jauh tampil ganas di laga perdana FIFA Series 2026 ketimbang saat lawan Irak dan Arab Saudi.
Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026 Ditunda, Stadion GBK Diguyur Hujan Deras

Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026 Ditunda, Stadion GBK Diguyur Hujan Deras

Pertandingan antara St Kitts and Nevis melawan Kepulauan Solomon di babak perebutan juara ketiga FIFA Series ini sedianya kick off pada pukul 15.30 WIB.
Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Pelatih John Herdman kedapatan lagi olahraga lari malam oleh seorang warganet jelang Timnas Indonesia berjumpa dengan Bulgaria di laga penutup FIFA Series 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peluang rezeki dan strategi finansial terbaik hari ini.
Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Ambisi penyerang Saint Kitts and Nevis, Harrison Panayiotou ternyata terinspirasi untuk mengalahkan pemain legenda Liga Indonesia, yaitu Keith Kayamba Gumbs.
Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Praka Farizal Rhomadhon merupakan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Berikut Profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT