News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Kompol Baiquni: Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran kliennya hanya berada dalam situasi yang salah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Baiquni Wibowo tidak ada niat untuk merintangi penyidikan karena sebenarnya takut akan perintah Ferdy Sambo.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatannya tidak memiliki kesamaan niat kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo," kata Junaedi membaca eksepsi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Junaedi melanjutkan terdakwa Baequni Wibowo hanya menuruti perintah atasannya, yang saat itu masih dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dia mengatakan kondisi itu yang menjadi latar belakang aksi Baiquni Wibowo dalam dugaan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022 yang pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," jelasnya.

Oleh karena itu, Junaedi menururkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, sehingga diajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurut dia, dakwaan jaksa yang menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait 'turut serta melakukan tindak pidana' kepada Baiquni tidaklah cermat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum berkeadilan bagi terdakwa.

"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. (lpk/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Asian Games 2026: Kena Comeback! Iran Kubur Harapan Timnas Voli Indonesia Melaju ke Babak Perempat Final

Hasil Asian Games 2026: Kena Comeback! Iran Kubur Harapan Timnas Voli Indonesia Melaju ke Babak Perempat Final

Hasil Asian Games 2026 cabang olahraga Voli yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia menghadapi Iran pada laga terakhir di pool b hari Selasa 29 September.
Kebutuhan Listrik 2030 Tembus 800 TWh, Airlangga Dorong RUPTL Segera Direvisi

Kebutuhan Listrik 2030 Tembus 800 TWh, Airlangga Dorong RUPTL Segera Direvisi

Airlangga Hartarto mendorong revisi RUPTL karena kebutuhan energi Indonesia diproyeksikan mencapai 700-800 TWh pada 2030.
ā€ŽPrediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

ā€ŽPrediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

Tak hanya menyuguhkan pertunjukan musik, tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru juga menghadirkan berbagai aktivitas dan pilihan kuliner bagi para pengunjung.
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya pengeluaran sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram yang di
BREAKING
NEWS
Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah jadi tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral