News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Anak Buah AKP Irfan Widyanto Sebut Atasannya Diperintah Agus Nur Patria Ambil dan Ganti CCTV di Duren Tiga

Dua anak buah terdakwa AKP Irfan Widyanto sebut atasannya dapat perintah Kombes Agus Nur Patria mengambil dan ganti digital video recorder CCTV di Duren Tiga.
Jumat, 28 Oktober 2022 - 00:13 WIB
Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta - Dua anak buah terdakwa AKP Irfan Widyanto sebut atasannya mendapat perintah Kombes Agus Nur Patria mengambil dan mengganti digital video recorder CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dua anak buah AKP Irfan Widyanto adalah Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keterangan kedua anak buah AKP Irfan Widyanto tersebut disampaikan dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/10/2022).

"Pak Irfan menghampiri Pak Agus, salaman, lalu dirangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang di lapangan basket sambil berkata ambil dan ganti DVR," kata Tomser di persidangan.



Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo. Kemudian, sambungnya, Irfan dan Agus tampak berjalan ke rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan yang letaknya bersebelahan dengan rumah Sambo.

"Selang berapa lama Pak Irfan balik sendiri berjalan masuk ke pos satpam," ujarnya.

Munafri menyebut menyaksikan pula peristiwa tersebut. Ia menjelaskan ketika itu posisinya dan Tomser berada di belakang Irfan dan Agus.

Kemudian ia menyebut melihat pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung menyerahkan DVR CCTV yang telah diganti ke Irfan. Lalu Irfan menyerahkannya lagi ke Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.

"Afung sudah selesai mengganti DVR di dalam jadi saya melihat Afung keluar membawa kresek hitam," katanya.

Dalam kesaksiannya, Munafri menggambarkan pula suasana kebatinan yang menegangkan pada tanggal 8 Juli di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di mana, ia dan Tomser diminta Irfan ke rumah dinas Sambo, meski ia belum mengetahui ada peristiwa berdarah tersebut setibanya di lokasi kejadian.

"Mungkin ada teroris atau apa ya? Kita boleh masuk apa gimana? Ini kok di luar aja nih. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," sambungnya.

Ia yang menunggu lama di luar rumah dinas Sambo mengatakan banyak mobil keluar masuk berikut anggota Polri sehingga bertanya-tanya dalam hati peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah Sambo.

"Kami lama jenuh menunggu di luar, kami mulai resah, ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman, ada mobil Polres Jakarta Selatan. Jadi sangat menegangkan saya lihat," ujarnya pula.

Munafri dan Tomser berperan menemani Irfan mengambil DVR CCTV yang terletak di pos sekuriti rumah dinas Sambo. Adapun Irfan diperintahkan oleh atasannya, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Di mana Acay mendapatkan arahan dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nur Patria untuk memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara "obstruction of justice" terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana lima terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keduanya didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bos BEI Tegaskan Demutualisasi Tak Akan Pengaruhi Independensi Pasar Modal RI

Bos BEI Tegaskan Demutualisasi Tak Akan Pengaruhi Independensi Pasar Modal RI

Bos BEI Jeffrey Hendrik memastikan demutualisasi tidak akan memengaruhi independensi pasar modal Indonesia sesuai amanat UU P2SK.
Rumput Istana Jadi Tantangan Calon Paskibraka, Mensesneg Prasetyo Izinkan Tambahan Jam Latihan

Rumput Istana Jadi Tantangan Calon Paskibraka, Mensesneg Prasetyo Izinkan Tambahan Jam Latihan

Persiapan 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka terus dimatangkan. 
Nico Bulega Makin Dekat ke MotoGP, Bos VR46 Terpukau dengan Performa Rider WSBK Itu saat Tes Motor Ducati 850cc

Nico Bulega Makin Dekat ke MotoGP, Bos VR46 Terpukau dengan Performa Rider WSBK Itu saat Tes Motor Ducati 850cc

Nico Bulega semakin kuat dikaitkan dengan MotoGP 2027 setelah menunjukkan kecepatan impresif dalam tes motor Ducati 850cc yang berlangsung di Sirkuit Mugello.
Kelelahan akibat Misi Iran Berujung Bentrokan, 7 Prajurit AS Dilaporkan Tewas

Kelelahan akibat Misi Iran Berujung Bentrokan, 7 Prajurit AS Dilaporkan Tewas

Tujuh personel AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Awak kapal menghadapi tekanan mental setelah misi Iran diperpanjang.
Sambut HUT ke-81 RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Merdeka Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Sambut HUT ke-81 RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Merdeka Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Promo Merdeka Rp17 ShopeePay berlaku selama pada periode 1–17 Agustus 2026. Promo ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus
Prabowo Percepat Renovasi Sekolah, Target 100 Ribu Sekolah Diperbaiki dalam Dua Tahun

Prabowo Percepat Renovasi Sekolah, Target 100 Ribu Sekolah Diperbaiki dalam Dua Tahun

Pemerintah menargetkan perbaikan dan renovasi sekolah secara besar-besaran hingga mencapai 100 ribu sekolah dalam dua tahun ke depan. 

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral