LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kasus investasi bodong aplikasi Binomo
Sumber :
  • Dok. tim tvonenews

Sidang Agenda Pembacaan Vonis Indra Kenz di PN Tangerang Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda agenda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz

Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:36 WIB

Kota Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz

Penundaan sidang tersebut disampaikan oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono kepada awak media. 

"Iya ditunda (sidang pembacaan vonis Indra Kenz-red)," kata Arif saat dikonfirmasi awak media, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).

Arif menuturkan sidang tersebut ditunda hingga pukul 14.30 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga :

Kendati demikian, dirinya tak mengetahui alasan penundaan sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut. 

"Ditungg (alasannya-red) majelis yang tahu. Nanti dijelaskan," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dakwaan terhadap tersangka kasus investasi bodong Binomo yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz secara virtual. 

Dakwaan terhadap Indra Kenz dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto. 

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Indra Kenz dengan sejumlah pasal tersamsuk dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Terdakwa kami di dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Kota Tangsel, Suwardi di ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Di sisi lain, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. 

Bria mengatakan eksepsi yang dilakukan berupa pembelaan kliennya yang dinilai pihaknya tidak menjadi terdakwa terkait kasus tersebut. 

Sebab, kata Brian, terlapor utama dapat menjadi terdakwa dikarenakan para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.

"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.

Pihak JPU pun mengaku bakal menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022).

Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba.

Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. 

Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil meeah, tiga rumah, 12 jam tangan mewah , dan uang tunai senilai Rp1,64 miliar. (raa/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kebakaran Melanda 13 Rumah Warga di Palmerah Jakbar, Ini Penyebabnya

Kebakaran Melanda 13 Rumah Warga di Palmerah Jakbar, Ini Penyebabnya

Kebakaran melanda 13 rumah tinggal di RT 05 RW 06, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (27/5) sekitar pukul 13.43 WIB.
Mencengangkan! Polisi Gerebek Dua Pria dan Satu Wanita Dalam Apartemen di Batam, Ternyata...

Mencengangkan! Polisi Gerebek Dua Pria dan Satu Wanita Dalam Apartemen di Batam, Ternyata...

Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek satu unit apartemen di Queen Victoria Apartemen Batam Center, Kota Batam, Riau pada Senin (27/5/2024) malam. 
Eks Mentan SYL Minta Cucunya Magang di Biro Hukum Kementan, Hanya Bermodalkan KTP Saja

Eks Mentan SYL Minta Cucunya Magang di Biro Hukum Kementan, Hanya Bermodalkan KTP Saja

Cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi diminta kakeknya untuk magang di Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan. 
Cucu SYL Mengaku Ditawari Pegawai Kementan Untuk Penuhi Kebutuhannya

Cucu SYL Mengaku Ditawari Pegawai Kementan Untuk Penuhi Kebutuhannya

Cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, mengaku pernah ditawari untuk meminta kebutuhan apapun oleh pegawai Kementan. 
Kerja Banting Tulang, Rezeki Bakalan Tetep Mampet Gara-gara Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan…

Kerja Banting Tulang, Rezeki Bakalan Tetep Mampet Gara-gara Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan…

Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya mengungkapan jika seseorang sudah rajin bekerja tapi rezeki masih miskin dan melarat, jangan-jangan akibat hal ini
Istri Eks Mentan SYL Bantah Soal Pembelian Tas Dior Pakai Duit Kementan

Istri Eks Mentan SYL Bantah Soal Pembelian Tas Dior Pakai Duit Kementan

Istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Ayun Sri Harahap membantah kepemilikan tas mewah merek Dior yang dibeli pakai duit Kementan.
Trending
Cucu SYL Mengaku Ditawari Pegawai Kementan Untuk Penuhi Kebutuhannya

Cucu SYL Mengaku Ditawari Pegawai Kementan Untuk Penuhi Kebutuhannya

Cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, mengaku pernah ditawari untuk meminta kebutuhan apapun oleh pegawai Kementan. 
Eks Mentan SYL Minta Cucunya Magang di Biro Hukum Kementan, Hanya Bermodalkan KTP Saja

Eks Mentan SYL Minta Cucunya Magang di Biro Hukum Kementan, Hanya Bermodalkan KTP Saja

Cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi diminta kakeknya untuk magang di Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan. 
Kebakaran Melanda 13 Rumah Warga di Palmerah Jakbar, Ini Penyebabnya

Kebakaran Melanda 13 Rumah Warga di Palmerah Jakbar, Ini Penyebabnya

Kebakaran melanda 13 rumah tinggal di RT 05 RW 06, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (27/5) sekitar pukul 13.43 WIB.
Mencengangkan! Polisi Gerebek Dua Pria dan Satu Wanita Dalam Apartemen di Batam, Ternyata...

Mencengangkan! Polisi Gerebek Dua Pria dan Satu Wanita Dalam Apartemen di Batam, Ternyata...

Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek satu unit apartemen di Queen Victoria Apartemen Batam Center, Kota Batam, Riau pada Senin (27/5/2024) malam. 
Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di wilayah Cirebon pada tahun 2016 lalu. Simak..
Posting Bendera Merah Putih, Bintang Grade A Eropa Ini Tak Sabar Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Posting Bendera Merah Putih, Bintang Grade A Eropa Ini Tak Sabar Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan Juni mendatang, salah satu pemain diaspora di Eropa berikut terlihat sudah tak sabar untuk membela Timnas Indonesia.
Linda Sahabat Vina Menangis, Sebut Satu Nama Pelaku Baru pada Tim Hotman Paris sambil Mengaku Kerasukan, Netizen Curiga: Bukan Kesurupan, Mungkin..

Linda Sahabat Vina Menangis, Sebut Satu Nama Pelaku Baru pada Tim Hotman Paris sambil Mengaku Kerasukan, Netizen Curiga: Bukan Kesurupan, Mungkin..

Tim pengacara Hotman Paris mengungkapkan telah bertemu Linda, sahabat Vina korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016, ternyata sempat disebut kesurupan lagi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya