News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reza Hutabarat Ungkap Mendengar Bisikan saat Berdoa untuk Brigadir J di RS hingga Larangan Tak Boleh Lihat Jenazah

Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Reza Hutabarat ungkap mendengar bisikan saat berdoa untuk Brigadir J di RS hingga larangan tak boleh lihat jenazah,
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:14 WIB
Brigadir J dan Mahareza Rizky Hutabarat (adik kandung Brigadir J).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Sebelumnya, Mahareza sempat menangis sedih saat bercerita dirinya sempat dilarang melihat jasad Brigadir J oleh seorang polisi berpangkat Kombes di hadapan Majelis Hakim.

"Ketika saya menunggu (jenazah Brigadir J), Kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat. Kombes siapa, saya lupa," ujar Mahareza di depan hakim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya izin, izin pengen melihat terakhir abang saya," sambungnya sambil menangis.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koh Hanny Kristianto Heran Bukan Main sampai Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Singgung soal Kolom Agama KTP

Koh Hanny Kristianto Heran Bukan Main sampai Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Singgung soal Kolom Agama KTP

Koh Hanny Kristianto mengungkapkan alasannya mengapa sampai mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee. Koh Hanny Kristianto singgung soal kolom agama KTP.
Penjual Es Teh Gembira Tiga Galon Dagangannya Terjual saat Acara Kirab Budaya, KDM: Potensi Ekonomi Pasti Tinggi Setiap Kegiatan Seperti Ini

Penjual Es Teh Gembira Tiga Galon Dagangannya Terjual saat Acara Kirab Budaya, KDM: Potensi Ekonomi Pasti Tinggi Setiap Kegiatan Seperti Ini

Santi tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Pasalnya, penjual es teh di Alun-Alun Sumedang ini berhasil menjual tiga galon es teh. Ini respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Soroti Tingginya Aktivitas Kendaraan Besar di Jatinangor, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai di Kawasan Perguruan Tinggi Mahasiswa Nyebrang Saja Tidak Bisa

Soroti Tingginya Aktivitas Kendaraan Besar di Jatinangor, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai di Kawasan Perguruan Tinggi Mahasiswa Nyebrang Saja Tidak Bisa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti tingginya aktivitas kendaraan besar di Jatinangor. 
Rekap Hasil Final Piala Thomas dan Uber 2026: China Dekati Rekor Mentereng Indonesia, An Se-young Cs Tunjukkan Dominasi

Rekap Hasil Final Piala Thomas dan Uber 2026: China Dekati Rekor Mentereng Indonesia, An Se-young Cs Tunjukkan Dominasi

Rekap hasil final Piala Thomas dan Uber 2026, di mana China gagal kawinkan gelar usai Korea Selatan menjadi juara di sektor putri.
Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Pendakwah Hanny Kristianto Ungkap Alasan Lengkapnya

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Pendakwah Hanny Kristianto Ungkap Alasan Lengkapnya

Pendakwah Hanny Kristianto resmi mencabut sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee, di tengah ramainya sorotan publik terkait status keyakinan dan polemik.
Kabar Gembira untuk Warga Halmahera Barat, Sherly Tjoanda Usulkan Sekolah Rakyat Dilengkapi GOR hingga Tribun

Kabar Gembira untuk Warga Halmahera Barat, Sherly Tjoanda Usulkan Sekolah Rakyat Dilengkapi GOR hingga Tribun

​​​​​​​Kabar gembira! Sherly Tjoanda usulkan Sekolah Rakyat di Halmahera Barat dilengkapi GOR hingga tribun untuk dukung aktivitas siswa dan lomba. (4/5/2026)

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

mantan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan ungkap rencananya setelah jadi Sarjana. Aksi tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah menemui truk 42 ton
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral