LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ART Irjen Ferdy Sambo, Susi
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Mendadak Pakai Kerudung, Susi ART Sambo Dicurigai Ada yang Beri Instruksi, Hakim: Pakai Handsfree?

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi hadir beri bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus kematian Brigadir J

Rabu, 2 November 2022 - 19:18 WIB

Jakarta - Sosok asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi turut dihadirkan untuk bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (2/11/2022).

Mendadak Pakai Kerudung, Susi ART Sambo Dicurigai Ada yang Beri Instruksi, Hakim: Pakai Handsfree?

Kehadiran ART Ferdy Sambo, Susi di persidangan Bharada E benar-benar mendapat sorotan khusus dari netizen di media sosial, lantaran dalam foto bersama keluarga dan ajudan Ferdy Sambo, Susi sebelumnya tampak tidak menggunakan kerudung.


Foto keluarga Ferdy Sambo bersama para ajudan dan ART, Susi (lingkaran kuning). (ist)

Namun penampilan Susi jadi berbeda saat dia menjadi saksi di persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022). Ia mendadak mengenakan kerudung hitam untuk menutupi rambutnya.

Baca Juga :

Penggunaan hijab tentu merupakan hal yang baik untuk seorang muslimah. Namun, kecurigaan netizen pada Susi yang mendadak berhijab itu bermula dari asumsi jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun JPU curiga Susi mengenakan ‘handsfree’ saat menjalani persidangan tersebut, sebab jawabannya begitu berbelit dan terkesan berbohong.

Ia dicurigai berkomunikasi dengan seseorang yang mendiktenya dari jarak jauh agar jawabannya sesuai dengan kehendak pihak tertentu.

“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” tanya JPU kepada Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Senin (31/10/2022).

Susi lantas menjawab dengan yakin bahwa dirinya tidak sedang mengenakan alat komunikasi apapun.

“Tidak ada,” jawab Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?,” tanya JPU kembali.

Atas kejanggalan keterangan yang disampaikan Susi, majelis hakim menginstruksikan agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya.

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” pinta hakim ketua Wahyu Iman Santosa. 


Keluarga Ferdy Sambo. (ist)

Banyak Bohongnya?

Pada kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi di sidang Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Susi diminta bersaksi tentang kasus yang melibatkan majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)

Adapun Bharada E menyebut bahwa ART Ferdy Sambo, Susi berani berbohong di hadapan hakim.

Kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi, kata Bharada E, tidak benar alias Susi telah berbohong dalam pengusutan perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu, terutama saat ditanya tentang kejadian di Magelang.

"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Adapun Bharada E menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.

Menurut Bharada E, dia dan Susi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Brigadir J membantunya.

"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," katanya.

Adapun Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Brigadir J yang ingin membantu Putri Candrawathi.

Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.

"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," kata Bharada E

Terancam Kena Hukuman

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu. 

“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.

“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi. 

“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi. 

“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu. 

“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.

“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.

Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. 

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi. 


ART Ferdy Sambo, Susi memberikan kesaksian di persidangan. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo. 

Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'. 

Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.

"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu. 

"Saya kan masak," jawab Susi.

Bisa Jadi Tersangka

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong. 

Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling. 

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang. 

Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.  

Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu. 

Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. 

Minta Susi Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa perlakuan Susi di sidang hari ini merupakan bentuk pelecehan kepada praperadilan. Susi selalu berbelit hingga berbohong saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. 

"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," ujar Ronny dalam persidangan. 

Ronny menjelaskan, bahwa dalam suatu persidangan itu, saksi maupun terdakwa harus memberikan keterangan secara jelas, tidak boleh ada yang ditutupi. 

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yg ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," tutur Ronny.


Bharada E dan Susi ART Ferdy Sambo. (Ist)

Maka dari itu, Ronny meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya tersebut. Lantaran, apabila saksi memberikan keterangan secara bohong, nantinya akan memberatkan Bharada RE. 

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tukas Ronny. 

Kesaksian Susi Janggal

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa terdapat beberapa kejanggalan dari keterangan saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART).  

Seperti diketahui, saksi Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE, Senin (31/10/2022).

Lanjut Wahyu, Susi selalu memberikan keterangan yang dianggap berbeda dengan keterangan BAP penyidik. 

Hal itu, terkuak saat Hakim ketua mencecar Susi kejadian Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu. 

Kemudian, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut serta dalam menolong Putri Candrawathi saat jatuh di kamar mandi. Kendati, keterangan di BAP penyidik kepolisian berbeda. 

"Om Yosua tidak sempat angkat," jawab Susi. 

"Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi. 

Lantas, Susi mengaku pada saat memberikan keterangan kepada polisi dia merasa gugup dan takut sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.  

"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," tutur Susi. 

Dalam hal itu, Hakim merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan. 

"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.

Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Namun jawaban Susi dinilai berbohong oleh Bharada E serta dapat mengancam dirinya dan mengubah status saksi menjadi terdakwa yang akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan Majelis Hakim. (lpk/muu/abs)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Tas Selempang dan Juga Patuhi Aturan Ini Selama di Tanah Suci

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Tas Selempang dan Juga Patuhi Aturan Ini Selama di Tanah Suci

Jemaah haji telah diimbau oleh Kemenag agar menjaga data diri seperti Paspor. Dengan ini, jemaah difasilitasi tas selempang. Selain itu, diminta patuhi aturan..
Omzet Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Tayang di Bioskop Tembus Rp140 Miliar Lebih di Hari ke-9, Produser Raup Cuan Segini

Omzet Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Tayang di Bioskop Tembus Rp140 Miliar Lebih di Hari ke-9, Produser Raup Cuan Segini

Sampai hari ke-9, Dee Company menyebut film Vina: Sebelum 7 Hari telah disaksikan lebih dari 3,58 juta juta penonton sejak rilis di bioskop Rabu, 8 Mei 2024.
Polres Sukabumi Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Polres Sukabumi Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Satreskrim Polres Sukabumi lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis yakni Sutarjo alias Ceuceu yang tewas dibunuh rekannya berinisial A
Rival Timnas Indonesia Ditolak Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga Shin Tae-yong Harus Terima Kabar Pahit dari Pemain Keturunan Ini

Rival Timnas Indonesia Ditolak Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga Shin Tae-yong Harus Terima Kabar Pahit dari Pemain Keturunan Ini

Kabar rival Timnas Indonesia yang ditolak pemain Eropa jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga Shin Tae-yong harus terima kabar pahit dari pemain keturunan.
Video Mesum Mahasiswa UINSA Viral Terekam dari Luar Gedung, Kampus Langsung Panggil Mahasiswa sampai Syok

Video Mesum Mahasiswa UINSA Viral Terekam dari Luar Gedung, Kampus Langsung Panggil Mahasiswa sampai Syok

Video viral menunjukkan sepasang mahasiswa dan mahasiswi melakukan aksi mesum di dalam gedung kampus UINSA bikin geger. Pihak kampus pun langsung buka suara.
Pemain Eropa Tolak Rival Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pevoli Asing Proliga Bilang Begini di Belakang Megawati Hangestri

Pemain Eropa Tolak Rival Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pevoli Asing Proliga Bilang Begini di Belakang Megawati Hangestri

Rival Timnas Indonesia kesulitan panggil pemain abroad untuk Kualifikasi Piala Dunia serta pevoli asing Proliga bilang begini di belakang Megawati Hangestri.
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya