News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Yudisial Rekomendasikan 19 Hakim Pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Dijatuhi sanksi

KY rekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim pada triwulan ketiga atau Januari hingga September 2022.
Jumat, 4 November 2022 - 00:40 WIB
KY rekomendasikan 19 hakim pelanggar KEPPH dijatuhi sanksi
Sumber :
  • Antara
<p>Jakarta -

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ( KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan 14 orang hakim hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," ujarnya,* kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis.

Dari jumlah yang melanggar KEPPH, Taufiq merinci sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.

Ia mengatakan KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

Ia mengatakan pihaknya telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Taufiq mengatakan pihaknya melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq.(Ant/Jeg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Perguruan tinggi terus berperan dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan berbagai program yang direalisasikannya.
Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Upaya memperkuat ketahanan air, sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, hingga transformasi kota cerdas menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka.
Kok Bisa Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 meski Ditahan Imbang Singapura?

Kok Bisa Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 meski Ditahan Imbang Singapura?

Ekspetasi yang tinggi kini berujung pada kekecewaan mendalam. Namun, apa sebenarnya yang membuat laju Timnas Indonesia terhenti lebih awal di Piala AFF 2026?
Jalan Besar Jadi Saksi Bisu Gagalnya Skuad Garuda Mematuk Singa

Jalan Besar Jadi Saksi Bisu Gagalnya Skuad Garuda Mematuk Singa

Jalan Besar menjadi saksi bisu kegagalan Skuad Garuda mematuk Singa. Itu adalah nama stadion di Singapura yang menggelar pertandingan terakhir Grup A Piala AFF 2026, pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026, di mana Timnas Indonesia asuhan John Herdman bermain 1-1 dengan Singapura.
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2: InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2: InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Seiring dengan tuntasnya proses Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) kini semakin kokoh menjalankan operasionalnya. 
Terpopuler: Jika Hasil Imbang Singapura vs Timnas Indonesia, Link Video Viral "yang wes yang", hingga Dokter dan Nakes Penghujat Yurizal

Terpopuler: Jika Hasil Imbang Singapura vs Timnas Indonesia, Link Video Viral "yang wes yang", hingga Dokter dan Nakes Penghujat Yurizal

Mulai dari kabar soal Timnas Indonesia, link video viral "yang wes yang" di media sosial, hingga dokter dan nakes penghujat Yurizal. Berikut tiga terpopulernya.

Trending

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Upaya memperkuat ketahanan air, sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, hingga transformasi kota cerdas menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka.
Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Timnas Indonesia melawan Singapura pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026 di Stadion Jalan Besar. Namun, tahukah kamu kalau awalnya dijadwalkan berlangsung di Stadion Nasional Kallang?
Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Setelah kekalahan telak 0-3 dari Vietnam pada matchday sebelumnya, Timnas Indonesia berada dalam posisi terdesak dan kini mereka wajib menang melawan Singapura.
Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Sejumlah fakta baru kondisi sebelum Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi, Bripka IH tewas muncul lewat tangkapan layar percakapan dengan sahabat viral.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Selengkapnya

Viral