News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Fakta Mencengangkan di Balik Video Kebaya Merah, Mulai Sosok yang Memesan hingga Tarif di Luar Nalar

Tertangkapnya pemeran video kebaya merah oleh Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan 7 fakta mencengangkan. ACS (laki) dan AH (perempuan) keduanya sama-sama
Selasa, 8 November 2022 - 22:14 WIB
Kolase adegan asusila perempuan kebaya merah
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Tertangkapnya pemeran video kebaya merah oleh Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan 7 fakta mencengangkan. ACS (laki) dan AH (perempuan) keduanya sama-sama mengaku dengan sadar membuat video asusila berdurasi 16 menit itu.

Dalam keterangan persnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memastikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedikitnya ada 7 fakta mencengangkan soal video kebaya merah berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Jatim, berikut ulasannya:
1. Waktu Kejadian

Meski baru terungkap dan beredar di media sosial di awal bulan November 2022 ini, video asusila kebaya merah ternyata diproduksi atau dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

2. Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Adapun tempat pembuatan video kebaya merah yang semula diduga terjadi di Bali, ternyata belakangan terungkap terjadi di Kota Pahlawan. Adegan tidak senonoh itu tepatnya terjadi di kamar nomor 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Kecamatan Gubeng, Surabaya.

3. Identitas Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jatim juga membeberkan identitas tersangka video kebaya merah, inisial keduanya ACS (laki) dan AH (perempuan). ACS merupakan seorang pekerja lepas di bidang desain grafis, fotografer, videografer, hingga event organizer kelahiran tahun 1993.

Sedangkan AH yang berperan sebagai perempuan berkebaya merah masih berumur 19 tahun, tepatnya kelahiran tahun 2002.

4. Modus Pembuatan Video Kebaya Merah
Berdasarkan pemeriksaan dengan pihak kepolisian, tersangka ACS dan AH mengaku membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten vdeo porno dengan tema ‘receptionist hotel’.

“Sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan memesan agar dibuatkan video asusila dengan tema tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung dengan tema. Untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Tempat pembuatan video yang selama ini mereka produksi kebayakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Kedua tersangka menawarkan konten video porno melalui akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt) dan (@meamOra).

5. Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian terjadi sekitar bulan Maret tahun 2022. Mulanya AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan meminta kepada Tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video pomo dengan tema ‘receptionist hotel’ dengan pembayaran sejumlah Rp 750.000.

Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan telepon pintar milk tersangka, lalu di-edit, dan hasilnya dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram.

6. Barang Bukti

Sedikitnya ada enam barang bukti yang sudah diamankan polisi dari kedua pelaku. Keenam barang bukti berikut ini digunakan untuk keperluan membuat konten video porno;

a. Satu buah laptop MSI wama hitam

b. Satu buah hardisk merk WD wama hitam

c. Satu buah hardisk eksternal merk Toshiba wama hitam

d. Satu buah handphone merk Realme C11

e. Satu buah handphone merk Realme C33

f. Satu lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Ancaman Pidana

Berkat perilaku ACS dan AH, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) serta pornografi yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008. (amr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari selisih uang sebesar 2.000 Dolar Singapura yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Purbaya Temukan Banyak Masalah dalam Keuangan MBG di Daerah, BGN Diminta Segera Benahi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menemukan banyak kekurangan dalam pertanggungjawaban keuangan MBG di daerah dan akan melaporkannya kepada BGN.
2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al Quran Dihadiahkan Miras Ditangkap Polisi, Satu Wanita Satu Pria

2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al Quran Dihadiahkan Miras Ditangkap Polisi, Satu Wanita Satu Pria

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengungkapkan dua orang terduga pelaku kasus tantangan hafalan surat Al-Quran berhadiah miras ditangkap.
Reshuffle Kabinet Prabowo Disebut Harus dari Profesional, Ini Respons Golkar

Reshuffle Kabinet Prabowo Disebut Harus dari Profesional, Ini Respons Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji merespons soal usulan reshuffle kabinet harus diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang profesional.
Masih Ingat Omar Artan yang Gagal Pimpin Piala Dunia 2026 Karena Somalia Kena Blacklist Amerika Serikat? UEFA Beri Kabar Bahagia

Masih Ingat Omar Artan yang Gagal Pimpin Piala Dunia 2026 Karena Somalia Kena Blacklist Amerika Serikat? UEFA Beri Kabar Bahagia

Setelah FIFA gagal mempertahankan Omar Arten dari Piala Dunia 2026, UEFA pun merekrut Omar Arten untuk memimpin Piala Super UEFA. 
Sukses Naik Podium di MotoGP Inggris 2026, Marco Bezzecchi Dapat Pujian Setinggi Langit dari Bos Aprilia

Sukses Naik Podium di MotoGP Inggris 2026, Marco Bezzecchi Dapat Pujian Setinggi Langit dari Bos Aprilia

Marco Bezzecchi mendapat apresiasi besar dari bos Aprilia setelah menutup MotoGP Inggris 2026 dengan finis ketiga di Silverstone.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral