Daftar Provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
- Aceh, Rp3.413.666 (7,81%)
- Sumatera Utara, Rp2.710.493 (7,45%)
- Sumatera Barat, Rp2.742.476 (9,15%)
- Riau, Rp3.191.662 (8,61%)
- Jambi, Rp2.943.033 (9,04%)
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177 (8,26%)
- Bengkulu, Rp2.418.280 (8,05%)
- Lampung, Rp2.633.284 (7,90%)
- Bangka Belitung, Rp3.498.479 (7,15%)
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194 (7,51%)
- DKI Jakarta, Rp4.901.798 (5,60%)
- Jawa Barat, Rp1.986.670 (7,88%)
- Jawa Tengah, Rp1.958.169 (8,01%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782 (7,65%)
- Jawa Timur, Rp2.040.244 (7,86%)
- Banten, Rp2.661.280 (6,40%)
- Bali, Rp2.713.672 (7,81%)
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407 (7,44%)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994 (7,54%)
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601 (7,16%)
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013 (8,85%)
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977 (8,38%)
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396 (6,20%)
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702 (7,79%)
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000 (5,26%)
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456 (8,73%)
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145 (6,93%)
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984 (7,10%)
- Gorontalo, Rp2.989.350 (6,74%)
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794 (7,20%)
- Maluku, Rp2.812.827 (7,39%)
- Maluku Utara, Rp2.976.720 (4,00%)
- Papua, Rp3.864.696 (8,50%)
Batas Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker via VIVA)
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. Ida menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023.
Dan untuk sisanya diharapkan penetapan upah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya :
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Load more