LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Lanjutan Surya Darmadi
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Sidang Lanjutan Surya Darmadi: Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun

Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Rabu, 30 November 2022 - 22:17 WIB

Jakarta-Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal tersebut dipaparkan Putri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Pembagian dividen itu diberikan kepada pemegang saham yakni, Surya Darmadi dan Julia Riady.

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Dia pun menjelaskan Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Baca Juga :

Menurut dia dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex. Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan bahwa Dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau. 

"Yang dikatakan sekitar Rp7 triliun uangnya holding artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan  Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," katanya.

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman. Hal ini lantaran jaksa menilai bahwa dividen senilai Rp7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan. 

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik/ hak uang yang ada dari 4 perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebon ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding,.”
katanya. 

“Jadi, amat tak masuk akal dikatakan 7 T milik 4 perusahaan yang sedang masalah- faktanya dari audited dari 4 Perusahaan sejak thn 2017 sampai 2022 total deviden ternyata tidak sampai 1, 7 T,” sergah Juniver lagi. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857 dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi  merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (mhs/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tragis! Tiga Bocah Kakak Beradik di Lampung Timur Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Tragis! Tiga Bocah Kakak Beradik di Lampung Timur Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Tiga bocah laki-laki yang merupakanan kakak beradik ditemukan tewas di dasar kolam ikan milik orang tuanya di Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lam
Pimpinan Perusahaan Sekuritas Dipanggil KPK Terkait Korupsi PT Taspen

Pimpinan Perusahaan Sekuritas Dipanggil KPK Terkait Korupsi PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil pimpinan perusahaan sekuritas atau Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus hari ini.
BUMN Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp4,05 Triliun, Proyek Air dan Jembatan Jadi Penopang Utama

BUMN Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp4,05 Triliun, Proyek Air dan Jembatan Jadi Penopang Utama

BUMN Hutama Karya (HK) meraih nilai kontrak Rp4,05 Triliun atau lebih tinggi 17,05 persen dari pencapaian kontrak baru pada periode yang sama di tahun 2023.
Lupa Arah Pulang ke Hotel, Jemaah Haji Lansia Ini Saling Mencari dan Dibantu Petugas Endingnya Bikin Haru

Lupa Arah Pulang ke Hotel, Jemaah Haji Lansia Ini Saling Mencari dan Dibantu Petugas Endingnya Bikin Haru

Cerita unik dan buat haru hampir setiap hari dialami oleh petugas haji di Tanah Suci. Salah satu anggota MCH contohnya, juga mengalami kejadian yang buatnya ...
Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan. Reza Indragiri terlihat geram
Hati-hati, Tawaran Jasa Ibadah Haji Tanpa Antre Masih Berkeliaran, Masyarakat Indonesia Diminta Wajib Waspada!

Hati-hati, Tawaran Jasa Ibadah Haji Tanpa Antre Masih Berkeliaran, Masyarakat Indonesia Diminta Wajib Waspada!

Kementerian Agama (Kemenag) RI sangat menyayangkan masih banyak pelaku tawaran jasa ibadah haji tahun 2024 di berbagai unggahan media sosial yang berkeliaran.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
Selengkapnya