News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koalisi Sipil Ancam Gelar Demo Besar-besaran Tolak RKUHP Besok

DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.
Senin, 5 Desember 2022 - 19:17 WIB
Demo Koalisi Sipil
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta - DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Teranyar, DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal ini, gelombang aksi penolakan pengesahan RKUHP dari Koalisi Masyarakat Sipil kian masif.

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, aturan ini akan menjadi aturan yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

"Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," kata dia di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Lebih jauh, Citra menjelaskan alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP adalah banyaknya pasal-pasal yang bermasalah dan cenderung merugikan masyarakat, bahkan mengkriminalisasi.

Dia memaparkan, pasal-pasal yang akan disahkan besok oleh DPR RI itu banyak memuat pasal anti demokrasi dan melanggengkan korupsi di Indonesia dan masih banyak kerugian masyarakat lainnya.

"Berdasarkan pemantauan sementara, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat," urainya.

Adapun, dia menjelaskan ,11 pasal yang dianggap bermasalah, diantaranya:

1. Pasal terkait Living Law:
Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah.

Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

2. Pasal terkait Pidana mati:
Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

3. Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu:
Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo: Kita Akan Buat Petani, Nelayan, Buruh Makmur, Ekonomi Turun ke Rakyat

Prabowo: Kita Akan Buat Petani, Nelayan, Buruh Makmur, Ekonomi Turun ke Rakyat

Pada Puncak Peringatan Harkopnas ke-79 di Senayan, Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan bahwa saat ini kesejahteraan petani kian meningkat hingga
Gunung Anak Krakatau Meletus 18 Kali dalam 10 Hari, Status Masih Siaga Level III

Gunung Anak Krakatau Meletus 18 Kali dalam 10 Hari, Status Masih Siaga Level III

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat Gunung Anak Krakatau telah mengalami sedikitnya 18 kali letusan sejak 2 Juli 2026.
Dean James Bawa Kabar Baik dari Eropa, Bek Timnas Indonesia Diincar Sejumlah Klub Usai Lolos dari Drama Skandal Paspor

Dean James Bawa Kabar Baik dari Eropa, Bek Timnas Indonesia Diincar Sejumlah Klub Usai Lolos dari Drama Skandal Paspor

Bek Timnas Indonesia, Dean James, membawa kabar menggembirakan di tengah persiapannya menyambut musim kompetisi 2026-2027 usai lolos dari drama skandal paspor.
Awasi Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Komisi III DPR segera Gelar Rapat Panja: Mulai Besok

Awasi Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Komisi III DPR segera Gelar Rapat Panja: Mulai Besok

Dugaan kasus mega korupsi menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik, terutama terkait penanganannya. Kini, Komisi III DPR
Dalam Sebulan 3 Bupati Kena OTT KPK, Kemendagri Angkat Bicara: Berharap Tidak Terjadi Lagi

Dalam Sebulan 3 Bupati Kena OTT KPK, Kemendagri Angkat Bicara: Berharap Tidak Terjadi Lagi

Dalam sebulan 3 bupati terkena OTT KPK. Sontak hal ini menyedot perhatian publik hingga komentar elite politik & membuat Kemendagri angkat bicara melalui Benni
Puluhan Nelayan di Probolinggo Adu Cepat Lomba Balap Perahu Fiber

Puluhan Nelayan di Probolinggo Adu Cepat Lomba Balap Perahu Fiber

Sebanyak 50 peserta ikut lomba dan ribuan warga memadati kawasan Pantai Darmo untuk menyaksikan jalannya perlombaan. 

Trending

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329, di mana Conor McGrgeor menelan kekalahan usai mengalami cedera di ronde pertama saat melawan Max Holloway.
7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tahun 2026 desain menarik, download secara gratis dan bagikan ke media sosial.
Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link live streaming UFC 329, di mana ada duel seru antara Conor McGregor vs Max Holloway, dan Benoit Saint Denis melawan Paddy Pimblett.
Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

DPR menegaskan bahwa isu RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak benar. Disampaikan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai hal tersebut.
Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Industri terapi obesitas global tengah memasuki fase kompetisi yang berbeda yang telah bergeser pada kualitas data ilmiah untuk mendukung efektivitas terapi.
Sisi Lain Almarhum Temon yang Jarang Orang Tahu, Komedian Rekan Duet Abdel Achrian Itu Punya Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Mentereng

Sisi Lain Almarhum Temon yang Jarang Orang Tahu, Komedian Rekan Duet Abdel Achrian Itu Punya Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Mentereng

Komedian sekaligus aktor berbakat, Simson Rarameha Ngadang, atau yang sangat akrab di telinga masyarakat dengan nama panggung Temon, dilaporkan meninggal dunia
Selengkapnya

Viral