GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beri Catatan dalam RKUHP, Komnas HAM: Semoga DPR Dengar Masukan Kami

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Begini kata Atnike Nova.
Senin, 5 Desember 2022 - 23:36 WIB
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, pihaknya telah memberikan masukan kepada DPR RI terkait pasal-pasal tentang HAM yang tidak disetujui oleh Komnas HAM RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komnas HAM selalu diminta berpartisipasi dalam setiap pembuatan perundang-undangan khususnya terkait hak asasi manusia (HAM)," ucap Atnike saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Menurut Atnike, sejak komisioner periode lalu, Komnas HAM telah mengkaji pasal-pasal yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Dia mengatakan, catatan-catatan tentang pasal di dalam RKUHP telah diserahkan kepada DPR RI Komisi III.

"Kami juga sudah memberikan masukan terbaru, terhadap pasal RKUHP yang naskahnya dibahas sekarang dan itu sudah diserahkan ke komisi 3," kata Atnike.

Dikatakan Atnike, upaya pihaknya dalam keterlibatan penundaan disahkannya RKUHP telah dilakukan. Sebab menurutnya, masih banyak pasal-pasal yang dianggap bertentangan.

Menurut dia, ini merupakan langkah yang paling memiliki peluang besar untuk dapat didengar oleh pihak DPR RI.

"Nah jadi upaya untuk memberikan masukan sudah kami lakukan dan ini merupakan langkah kami yang bukan terakhir ya, langkah yang paling mungkin untuk bisa memperkuat suara kami terkait concern atau catatan kami terhadap RKUHP yang sekarang," terang dia.

Atnike mengatakan, dalam RKUHP, Komnas HAM hanya berfokus pada pasal terkait pelanggaran ham yang berat.

Dia sangat berharap, masukan-masukan yang diberikan Komnas HAM dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI untuk mengesahkan RKUHP.

"Semoga pesan kami ini tetap bisa didengar oleh DPR dan dipertimbangkan secara serius. Karena ini juga menyangkut nanti akuntabilitas negara dalam penyelesaian pelanggaran ham yang berat," kata Atnike.

"Kita masih positif thinking, ya bahwa DPR dan pemerintah akan memberikan perhatian yang serius terhadap RKUHP yang sekarang," tambahnya.

Selain itu, dia menyebut upaya lainnya yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan beberapa anggota DPR guna meyakinkan pendapatnya.

"Kami tetap berusaha berbicara komunikasi ya, baik secara resmi melalui masukan tertulis melalui DPR maupun kepada orang per orang anggota DPR yang bisa kita dekati dan kita yakinkan," tukasnya.

Komnas HAM Soroti Hukuman Mati

Jelang pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pasal yang masih memasukkan hukuman mati sebagai bentuk pidana.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, hal itu bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, masih banyak upaya untuk membuat efek penjeraan.

"RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana (rancangan pasal 67 dan 98), hal ini bertentangan dengan pasal 28 (A) UUD 1945, pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik," kata Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Dia menegaskan, bahwa hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

Meski demikian terkait pidana hukuman mati, ujar Atnike Nova Sigiro, Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP.

"Hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu, dan memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip HAM, hukuman mati harus dihapus.

"Efek penjeraan itu ada banyak cara, tetapi kita menyadari di berbagai negara upaya penghapusan hukuman mati itu menyangkut persoalan sosiologis, kultural, politik yang tidak dengan mudah bisa diputuskan," terang dia.

"Kita harus terus memperbaiki hukum pidana kita agar semakin maju dalam jaminan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.

RKUHP Ancam Kebebasan

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap bermasalah bagi Koalisi Masyarakat Sipil.

Pasalnya, dalam RKUHP tersebut banyak memuat pasal-pasal yang merugikan dan mengkriminalisasi rakyat. Bahkan, berpotensi menjadi pasal karet.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, DPR RI seharusnya mendengar dan mempertimbangkan penolakan dari masyarakat terhadap RKUHP itu.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat," kata Citra saat diwawancarai disela-sela aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

"Bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut," tambahnya.

Kemudian, lanjut Citra menegaskan, pihaknya menolak keras disahkannya RKUHP yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini. Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegasnya.

Menurut Citra, pengesahan aturan ini sangat tidak transparan. Sebab, detail draf rancangan UU tersebut tidak dapat diakses sejak waktu yang lalu. Citra mengatakan, draf RKUHP baru bisa diakses pada baru-baru ini.

"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," terang dia.

Lebih jauh, Citra menilai Pemerintah dan DPR tidak serta merta melibatkan masyarakat dalam merancang KUHP ini.

Dia menyayangkan, DPR yang memiliki peran sebagai wakil rakyat hanya melakukan tindakan yang bersifat pemberitahuan kepada rakyat.

"Kemudian yang kedua, DPR dan Pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," tegasnya.

Menurut dia, jika DPR tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat maka, dia menilai, perannya sebagai wakil rakyat telah berkhianat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"DPR sebagai wakil rakyat tentunya kami menilai tidak bijak jika tidak mendengar dan tidak mempertimbangkan pendapat dari rakyat," katanya.

Jadi, tegas dia, jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah menghianati rakyat indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR. (rpi/ebs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemudik Motor Membeludak di Lebaran 2026, Polisi Bakal Kawal Rombongan di Jalur Arteri

Pemudik Motor Membeludak di Lebaran 2026, Polisi Bakal Kawal Rombongan di Jalur Arteri

Pemudik yang menggunakan sepeda motor diperkirakan masih akan membeludak pada arus mudik Lebaran 2026.
Hasil All England 2026: Berhasil Kunci Satu Tempat di 16 Besar, Alwi Farhan Tegaskan Semua Punya Kans yang Sama

Hasil All England 2026: Berhasil Kunci Satu Tempat di 16 Besar, Alwi Farhan Tegaskan Semua Punya Kans yang Sama

Hasil All England 2026 yang menyajikan duel tunggal putra debuta Indonesia, Alwi Farhan melawan wakil India, Ayush Shetty.
Teks Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Nuzulul Quran, Waktunya Perbanyak Tadarus dan Tilawah di Bulan Ramadhan

Teks Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Nuzulul Quran, Waktunya Perbanyak Tadarus dan Tilawah di Bulan Ramadhan

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Nuzulul Quran, Waktunya Perbanyak Tadarus dan Tilawah di Bulan Ramadhan".
Main di Lapangan Rumput Sintetis, Dewa United Kalah Tipis dari Manila Digger

Main di Lapangan Rumput Sintetis, Dewa United Kalah Tipis dari Manila Digger

Skor 1-0 atas kemenangan Manila Digger atas Dewa United berakhir di Stadion Rizal Memorial, Manila, Kamis (5/3/2026). 
KPK Dapat Nama Perusahaan yang Diduga Memberi Uang ke Oknum di Ditjen Bea Cukai

KPK Dapat Nama Perusahaan yang Diduga Memberi Uang ke Oknum di Ditjen Bea Cukai

KPK mengungkapkan telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang diduga melakukan pemberian uang untuk kepengurusan cukai di ke oknum Ditjen Bea dan Cukai.
Hasil All England 2026: Langsung Tersingkir di Babak Kedua, Jonatan Christie Keluhkan Shuttlecock yang Terasa Lebih Berat

Hasil All England 2026: Langsung Tersingkir di Babak Kedua, Jonatan Christie Keluhkan Shuttlecock yang Terasa Lebih Berat

Hasil All England 2026 dari sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Jonatan Christie, menghadapi Jason Teh.

Trending

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Arya Irwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Sedih Harus Kembalikan Beasiswa LPDP karena Konten Istri Pamer Paspor Inggris: Keluarga Malu

Arya Irwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Sedih Harus Kembalikan Beasiswa LPDP karena Konten Istri Pamer Paspor Inggris: Keluarga Malu

Dalam video itu, Dwi Sasetyaningtyas juga tampak memamerkan paspor Inggris milik sang anak. Ia mengaku sangat senang karena anaknya kini telah menjadi warga negara Inggris.
Duh, Persija Kena Badai! Gagal Tempel Persib di Klasemen Liga 1, Empat Pilar Macan Kemayoran Tumbang Sekaligus

Duh, Persija Kena Badai! Gagal Tempel Persib di Klasemen Liga 1, Empat Pilar Macan Kemayoran Tumbang Sekaligus

Persija Jakarta gagal memanfaatkan peluang untuk memangkas jarak dengan pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung. Situasi makin rumit setelah sejumlah pemain inti
Selengkapnya

Viral