LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Komnas HAM mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP) sebelum disahkan

Senin, 5 Desember 2022 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP).

Sebab, menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM.
Untuk itu, Atnike menyebut, Komnas HAM RI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan serta mempertimbangkan 3 hal ini yang menjadi desakannya.

"Desakan pertama, tindak pidana khusus atau dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan," kata Atnike di kantornya, Senin (5/12/2022).

"Sebab dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

Baca Juga :

Selanjutnya, desakan kedua, pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia agar diperbaiki.

"Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan," kata dia.

Selain itu juga, pasal Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220), Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, (rancangan pasal 263 dan 264); Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara (rancangan pasal 349-350).

Menurut Atnike, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

"Sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ujarnya.

Kemudian, desakan terakhir yakni agar DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

"Untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," tandasnya.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lanjutkan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, Menko Perekonomian Airlangga Beberkan Strategi Pemerintah

Lanjutkan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, Menko Perekonomian Airlangga Beberkan Strategi Pemerintah

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus melanjutkan hilirisasi industri kelapa sawit berkelanjutan.
Deretan Pemain Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia yang Gagal Bersinar di Bawah Polesan Shin Tae-yong

Deretan Pemain Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia yang Gagal Bersinar di Bawah Polesan Shin Tae-yong

Sebelumnya para pemain ini gagal bersinar di bawah asuhan Shin Tae-yong. 
Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand tampak mulai ketar-ketir terhadap perkembangan Timnas Indonesia di bawah asuhan Shin Tae-yong setelah berhasil menorehkan sejumlah prestasi gemilang.
Moment Kebaikan, Berbagi dan Berbuka Puasa Bersama dengan Anak Panti Asuhan di Bulan Suci Ramadhan

Moment Kebaikan, Berbagi dan Berbuka Puasa Bersama dengan Anak Panti Asuhan di Bulan Suci Ramadhan

Bulan suci Ramadhan membuat orang berlomba-lomba berbuat baik kepada sesama, moment ini menjadi bulan penuh kebahagian bagi anak panti asuhan, karena banyak masyarakat yang berbondong-bondong datang untuk memberikan bantuan.
Info Mudik, Jelang Idul Fitri 1445 H Stok BBM Dipastikan Aman di Kaltara

Info Mudik, Jelang Idul Fitri 1445 H Stok BBM Dipastikan Aman di Kaltara

Kebutuhan penggunaaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berbagai jenis meningkat di Kalimantan Utara, namun ketersediaan energi dipastikan aman jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Munculnya gejala baru penyakit Demam Berdarah (DBD) di Indonesia per Maret 2024 lebih berbahaya dan masih banyak penderita yang belum tahu ciri-ciri tersebut.
Trending
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memberkan peran Presiden Jokowi yang diduga tidak netral, karena membagikan bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Serang, Banten.
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Media Korea Selatan Bela Shin Tae-yong Untuk Dapatkan Perpanjangan Kontrak Bersama Timnas Indonesia

Media Korea Selatan Bela Shin Tae-yong Untuk Dapatkan Perpanjangan Kontrak Bersama Timnas Indonesia

Belum ada yang bisa memastikan apakah Shin Tae-yong akan memperpanjang kontraknya bersama Timnas Indonesia. 
Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Gawat! Kasus DBD Meningkat Drastis, Gejala Baru Lebih Ngeri Ketimbang yang Lama, ini Ciri-cirinya!

Munculnya gejala baru penyakit Demam Berdarah (DBD) di Indonesia per Maret 2024 lebih berbahaya dan masih banyak penderita yang belum tahu ciri-ciri tersebut.
Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Setelah sebelumnya Marc Klok, Ryan Kurnia dan David da Silva bermasalah dengan kondisinya, dua pemain tersebut menyusul naik meja perawatan. Ciro Alves ditandu keluar lapangan di menit 49 karena cedera hamstring.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya