LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvonenews.com

Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Ini dalam RKUHP

Komnas HAM mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP) sebelum disahkan

Senin, 5 Desember 2022 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR RI agar menghapus beberapa pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (RKUHP).

Sebab, menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penyelesaian pelanggaran HAM.
Untuk itu, Atnike menyebut, Komnas HAM RI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan serta mempertimbangkan 3 hal ini yang menjadi desakannya.

"Desakan pertama, tindak pidana khusus atau dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan," kata Atnike di kantornya, Senin (5/12/2022).

"Sebab dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

Baca Juga :

Selanjutnya, desakan kedua, pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia agar diperbaiki.

"Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan," kata dia.

Selain itu juga, pasal Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220), Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, (rancangan pasal 263 dan 264); Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara (rancangan pasal 349-350).

Menurut Atnike, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

"Sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ujarnya.

Kemudian, desakan terakhir yakni agar DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

"Untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," tandasnya.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tangan Kanan Shin Tae-yong Ini Beberkan Dampak Mengerikan Hujatan untuk Para Pemain Timnas Indonesia U-23, Tak Disangka Sampai ...

Tangan Kanan Shin Tae-yong Ini Beberkan Dampak Mengerikan Hujatan untuk Para Pemain Timnas Indonesia U-23, Tak Disangka Sampai ...

Tangan kanan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-23, Nova Arianto mengungkapkan efek mengerikan yang dialami pemain saat mendapat hujatan.
Bukan Marselino Ferdinan, AFC Umumkan Pemain Timnas Indonesia U-23 Ini sebagai Bintang Muda Masa Depan

Bukan Marselino Ferdinan, AFC Umumkan Pemain Timnas Indonesia U-23 Ini sebagai Bintang Muda Masa Depan

Bukan Marselino Ferdinan, Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengumumkan penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick sebagai bintang muda masa depan di Piala Asa U-23 2024.
Justin Hubner Sampaikan Sindiran Menohok untuk Netizen Indonesia

Justin Hubner Sampaikan Sindiran Menohok untuk Netizen Indonesia

Bek Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner meminta kepada netizen untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang bersifat simpang siur.
Resmi, Mbappe Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini

Resmi, Mbappe Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini

Kylian Mbappe secara resmi mengumumkan akan meninggalkan Paris Saint-Germain (PSG) pada akhir musim ini.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Malah Didepak Klub Liga Inggris

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Malah Didepak Klub Liga Inggris

Calon pemain Timnas Indonesia, Jairo Riedewald resmi meninggalkan Crystal Palace pada akhir musim 2023/2024.
Kisah Pilu Putu Satria Ananta Semasa Jalani Pendidikan di STIP Jakarta Utara Hingga Berujung Tewas

Kisah Pilu Putu Satria Ananta Semasa Jalani Pendidikan di STIP Jakarta Utara Hingga Berujung Tewas

Polisi terus mengusut kasus kematian Putu Satria Ananta selaku Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara usai dianiaya sejumlah seniornya.
Trending
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Malah Didepak Klub Liga Inggris

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Malah Didepak Klub Liga Inggris

Calon pemain Timnas Indonesia, Jairo Riedewald resmi meninggalkan Crystal Palace pada akhir musim 2023/2024.
Justin Hubner Sampaikan Sindiran Menohok untuk Netizen Indonesia

Justin Hubner Sampaikan Sindiran Menohok untuk Netizen Indonesia

Bek Timnas Indonesia U-23, Justin Hubner meminta kepada netizen untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang bersifat simpang siur.
Sadis! Anak Korban Perampokan Dan Pembunuhan Di Garut Berhasil Selamat Setelah Berpura-pura Mati Disamping Jasad Ibunya

Sadis! Anak Korban Perampokan Dan Pembunuhan Di Garut Berhasil Selamat Setelah Berpura-pura Mati Disamping Jasad Ibunya

Perampokan dan pembunuhan di Garut, Jawa Barat, mulai terkuak. Pelakunya ternyata orang dekat yaitu keponakan korban.
Ini Kata Polisi Usai Mahasiswa STIP Jakarta Utara Tewas Dianiaya Senior

Ini Kata Polisi Usai Mahasiswa STIP Jakarta Utara Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Putu Satria Ananta korban Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang tewas dianiaya seniornya.
Fakta Baru Kasus Mahasiswa STIP Jakarta Utara Tewas, Keluarga Korban Ungkap Perilaku Senior

Fakta Baru Kasus Mahasiswa STIP Jakarta Utara Tewas, Keluarga Korban Ungkap Perilaku Senior

Putu Satria Ananta seorang Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta Utara tewas ditangan seniornya usai alami sejumlah aksi penganiayaan.
Kisah Pilu Putu Satria Ananta Semasa Jalani Pendidikan di STIP Jakarta Utara Hingga Berujung Tewas

Kisah Pilu Putu Satria Ananta Semasa Jalani Pendidikan di STIP Jakarta Utara Hingga Berujung Tewas

Polisi terus mengusut kasus kematian Putu Satria Ananta selaku Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara usai dianiaya sejumlah seniornya.
Resmi, Mbappe Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini

Resmi, Mbappe Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini

Kylian Mbappe secara resmi mengumumkan akan meninggalkan Paris Saint-Germain (PSG) pada akhir musim ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya