News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)
Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB
F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski telah disahkan terdapat sejumlah pasal KUHP yang dinilai kontroversial mulai dari hukuman minimal koruptor yang turun hingga penghinaan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut 8 KUHP yang Dinilai Kontroversial oleh sejumlah pihak:

1. Menghina negara

Pasal 240 ayat 1  Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 47 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kata ‘penghinaan’ akan sulit dibedakan dengan kritik, sehinga pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

2. Menghina presiden

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam keterangannya menilai pasal serupa sudah tidak lagi digunakan di negara-negara demokratis.

3. Demonstrasi dilarang onar

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

4. Pers yang sebarkan hoaks

Pasal 263 Ayat 1

Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Dengan pasal ini Dewan Pers khawatir wartawan bisa dihukum lantaran dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

5. Paham selain pancasila

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 188 Ayat 1

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Wamenlu: Asuransi Tidak Ada yang Mau Nanggung

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Wamenlu: Asuransi Tidak Ada yang Mau Nanggung

kondisi ini tidak hanya terjadi pada kapal tanker Indonesia. Beberapa kapal negara lain juga tertahan karena perusahaan asuransi tidak berikan biaya pembebasan.
Kenaikan BBM NonSubsidi di Tengah Ketidakpastian Global, PP Hima Persis Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi

Kenaikan BBM NonSubsidi di Tengah Ketidakpastian Global, PP Hima Persis Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi

Sejumlah pihak menyoroti kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP
Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Kebijakan Publik Unpad Bonti Wiradinata menilai kenaikan BBM nonsubsidi bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah, serta mengatasi tekanan APBN...
Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Kabar mengejutkan dari Timnas Jepang jelang Piala Dunia 2026. Sang kapten, Wataru Endo, absen dari turnamen sekaligus akhiri kariernya di level internasional.
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya terjunkan ribuan personel gabungan TNI-Polri untuk mengamanan unjuk rasa mahasiswa hari ini. Berharap penyampaian aspirasi berjalan dengan aman

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Timnas Indonesia U-19 tersingkir dari perebutan slot terakhir ke babak final Piala AFF U-19 setelah kalah dari Australia. 
Selengkapnya

Viral