News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap, Polri Tambah Dua Tersangka Tambang Ilegal Ismail Bolong

Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kamis, 8 Desember 2022 - 12:12 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung dari awal bulan November 2021.

"Adapun TKP di terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP selanjutnya IB," kata Nurul, Kamis (8/12/2022).

Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.

Menurutnya, pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim.

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

"Selanjutnya, IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya.

Di sisi lain, penetapan ketiga tersangka itu hanya berisifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat Polri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Ismail Bolong (IB) Johanes Tobing mengaku kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim.

Bahkan, Johanes mengungkap pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inflasi Juni 2026 Naik ke 3,34 Persen, BI Pastikan Aman Meski BBM dan Tiket Pesawat Picu Tekanan

Inflasi Juni 2026 Naik ke 3,34 Persen, BI Pastikan Aman Meski BBM dan Tiket Pesawat Picu Tekanan

Laju inflasi Indonesia pada Juni 2026 meningkat menjadi 3,34 persen secara tahunan.
China Diklaim Ingin Ambil Alih Terusan Panama

China Diklaim Ingin Ambil Alih Terusan Panama

Presiden AS Donald Trump mengeklaim bahwa China berupaya untuk menguasai Terusan Panama, sesuatu yang dia janjikan akan dicegah.
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tidak Ada "Bohir"

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tidak Ada "Bohir"

Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ngeri, Dana Tunai PBB Terancam Habis

Ngeri, Dana Tunai PBB Terancam Habis

Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Perencanaan Program, Keuangan, dan Anggaran, Chandramouli Ramanathan, mengatakan bahwa PBB akan kehabisan dana tunai pada Agustus dan sedang menunggu kontribusi untuk beroperasi seusai September.
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser, Jadi Syarat Seleksi Calon Sekda

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser, Jadi Syarat Seleksi Calon Sekda

KPK menyebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Bisa Dapat Suvenir Spesial

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Bisa Dapat Suvenir Spesial

Bapenda Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat PRJ 2026, JIEXPO Kemayoran.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Selengkapnya

Viral