Majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dengan pemeriksaan saksi fakta, yakni Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto dan Muhammad Rafli.
Sementara itu, terdakwa Agus Nurpatria yang karena hanya tinggal pemeriksaan saksi mahkota, maka persidangan dilanjutkan pekan depan.
"Terdakwa Agus Nurpatria, sidang dibuka kembali pada Kamis, 15 Desember 2022," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more