Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022:
"CD selaku mantan Vice President Finance PT.JIP dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022," menurut rilis yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/12/2022).
Seorang tersangka lain berinisial AP selaku mantan Direktur Utama PT.JIP. AP ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Kedua tersangka terlibat dalam 2 pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015-2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.240.873.945.116.
Load more