GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.
Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengembang Kalimantan Barat Hibahkan Teknologi Berbasis AI untuk Prediksi Karhutla

Pengembang Kalimantan Barat Hibahkan Teknologi Berbasis AI untuk Prediksi Karhutla

Pengembang teknologi asal Kalimantan Barat menghibahkan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang dikembangkan untuk membantu memprediksi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 24 bulan ke depan.
Masa Penahanan Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Masa Penahanan Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan lantaran proses penyidikan terhadap kasus Silmy Karim masih berproses hingga saat ini
Hari ini, BMKG Prediksi Sejumlah Kota Besar Hujan dan Berkabut

Hari ini, BMKG Prediksi Sejumlah Kota Besar Hujan dan Berkabut

BMKG memprakirakan sejumlah kota besar di Indonesia berpotensi mengalami hujan hingga diselimuti fenomena kabut asap maupun udara kabur pada Jumat (28/8).
Jadwal AVC Women's Continental 2026, Jumat 28 Agustus: Indonesia Main Hari Ini! Hadapi Iran di Babak Perempat Final

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Jumat 28 Agustus: Indonesia Main Hari Ini! Hadapi Iran di Babak Perempat Final

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Jumat 28 Agustus akan dibuka dengan duel Timnas Voli Putri Indonesia vs Iran di babak perempat final.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 29 Agustus 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga Menanti

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 29 Agustus 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga Menanti

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki Sabtu, 29 Agustus 2026: Ada yang dapat rezeki mengalir deras.

Trending

LRT Jabodebek Catat Peningkatan Pengguna pada Januari-Juli 2026

LRT Jabodebek Catat Peningkatan Pengguna pada Januari-Juli 2026

Penggunaan transportasi umum dalam mobilitas masyarakat semakin mengalami peningkatan diantaranya LRT Jabodebek.
Tampil di Liga Champions, Como 1907 Agresif di Bursa Transfer Pemain dengan Negosiasi Bawa Moise Kean

Tampil di Liga Champions, Como 1907 Agresif di Bursa Transfer Pemain dengan Negosiasi Bawa Moise Kean

Demi tampil maksimal di debut Liga Champions, Como 1907 bergerak agresif di bursa transfer.
Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Media Australia soroti pasangan warga negara asing (WNA) nekat melakukan tindak asusila di pekarangan rumah warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Suami Tambah Gagah dan Bugar, dr Zaidul Akbar Sarankan Kebiasaan Sarapan ala Khalifah

Suami Tambah Gagah dan Bugar, dr Zaidul Akbar Sarankan Kebiasaan Sarapan ala Khalifah

Kekeliruan dalam memilih menu sarapan tidak hanya berisiko menurunkan stamina suami. Lantas, hidangan seperti apa yang ideal dikonsumsi untuk menjaga kesehatan?
Di Balik Kesibukannya, Syifa Hadju Ternyata Konsisten Jalani Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Di Balik Kesibukannya, Syifa Hadju Ternyata Konsisten Jalani Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Syifa Hadju mengaku mulai membiasakan sejumlah langkah sederhana dalam kesehariannya untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai.
Hasil Drawing Liga Champions 2026-2027 dari Wakil Klub Inggris: Manchester United Hadapi Bayern, Arsenal Tantang Real Madrid

Hasil Drawing Liga Champions 2026-2027 dari Wakil Klub Inggris: Manchester United Hadapi Bayern, Arsenal Tantang Real Madrid

Drawing berlangsung pada Monaco, Jumat (28/8/2026) dini hari WIB ini menentukan nasib dari 36 klub peserta, termasuk klub perwakilan Inggris di Liga Champions 2026-2027, seperti Arsenal, Manchester United, Liverpool, Manchester City dan Aston Villa. 
Bareskrim Polri Ringkus Bos THM Planet Batam di Bandara Soetta yang Sempat Kabur ke Singapura

Bareskrim Polri Ringkus Bos THM Planet Batam di Bandara Soetta yang Sempat Kabur ke Singapura

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Selengkapnya

Viral