News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Minyak Goreng Mantan Dirjen Kemendag Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil
Kamis, 22 Desember 2022 - 19:04 WIB
Lima orang terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng mengikuti sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.

Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," tambah jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Indra Sari adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.

Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687

Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022.  (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun 2021–2023.
Cuaca Ekstrem, BPBD Minta Warga Bekasi Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

Cuaca Ekstrem, BPBD Minta Warga Bekasi Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

Warga Bekasi waspada cuaca ekstrem. BPBD mengungkapkan cuaca ekstrem berpotensi timbulkan angin kencang dan hujan deras yang menumbangkan pohon dan banjir.
Update Jadwal Baru Perkenalan Pelatih Timnas Indonesia John Herdman oleh PSSI

Update Jadwal Baru Perkenalan Pelatih Timnas Indonesia John Herdman oleh PSSI

Sedianya, perkenalan John Herdman berlangsung hari ini, Senin (12/1/2026) pagi. Namun pelatih asal Britania Raya ini mengalami sakit setelah tiba di Indonesia pada Sabtu (10/1/2026) kemarin. 
Resmi! FIM Terapkan Aturan Baru Restart Motor untuk MotoGP dan WorldSBK 2026

Resmi! FIM Terapkan Aturan Baru Restart Motor untuk MotoGP dan WorldSBK 2026

Federasi Olahraga Sepeda Motor Internasional (FIM) mengumumkan aturan baru untuk MotoGP 2026
Akibat Cuaca Buruk di Bandara-Soekarno Hatta, AirNav Indonesia Alihkan Pendaratan Sejumlah Pesawat

Akibat Cuaca Buruk di Bandara-Soekarno Hatta, AirNav Indonesia Alihkan Pendaratan Sejumlah Pesawat

Hujan yang turun secara terus menerus mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Senin pagi, memaksa AirNav Indonesia melakukan sejumlah prosedur pengalihan
Inara Sebut Janda Tak Perlu Wali Nikah, Ustaz Khalid Basalamah: Jangan Terbawa Arus Kebodohan

Inara Sebut Janda Tak Perlu Wali Nikah, Ustaz Khalid Basalamah: Jangan Terbawa Arus Kebodohan

Pernikahan siri yang dijalani Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kembali menuai sorotan publik. Pernikahan yang disebut berlangsung secara diam-diam pada 7 Agustus

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Bung Binder Soroti Rekor Impresif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Satu-satunya Tim

Bung Binder Soroti Rekor Impresif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Satu-satunya Tim

Pandit senior Bung Binder menyoroti performa impresif Persib Bandung yang tampil kuat dan meraih kemenangan kandang 1-0 atas Persija Jakarta di Super League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT