LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Mengaku Tak Pernah Salah Perintah, Anak Buah Kena Batunya, Ferdy Sambo: Saya yang akan Tanggung Jawab

Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku tidak pernah berikan perintah yang salah kepada anggotanya saat berdinas di kepolisian selama 28 tahun

Sabtu, 24 Desember 2022 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J belum usai. Dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (22/12/2022), Ferdy Sambo datang ke persidangan sebagai saksi.

Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya saat ia berdinas di kepolisian selama 28 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai penegakkan aturan serta disiplin Polri terhadap Sambo.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi, pada Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa pejabat Polri yang memiliki kedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Poin B, perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Dikaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini sebagai pegangan untuk menolak perintah saudara saat itu?” Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo

Baca Juga :

“Setahu saya perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu,” ungkap Ferdy Sambo dalam kesaksiannya.

Selanjutnya, tim penasihat hukum Baiquni Wibowo bertanya kepada Ferdy Sambo terkait poin C. 

Poin C pada peraturan tersebut berbunyi bahwa jika terjadi penolakan perintah, maka yang bersangkutan dapat melaporkan penolakan tersebut kepada atasan yang memberikan perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah. 

“Kalau misalnya ada bawahan saudara yang menolak maka bawahan saudara harus melapor kepada siapa atasan saudara?” Tanya tim penasihat hukum Baiquni Wibowo. 

“Ini secara umum atau dalam perkara?” Balas Ferdy Sambo bertanya.

“Terkait saudara sebagai Kadiv Propam,” jelas tim penasihat hukum Baiquni.

“Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya ya, kalau berani dia lapor ke atasan saya. Kalau berani, kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani,” kata Sambo


Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Kemudian, para majelis hakim menyela tim penasihat hukum dengan mempertegas jawaban Ferdy Sambo. 

“Saksi mengatakan pasti tidak berani ya?” Tegas hakim.

Sambo pun mengiyakan pertanyaan hakim. Lanjut hakim menanyakan alasannya, Ferdy Sambo menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah yang salah terhadap anggotanya.

“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ujar Ferdy Sambo.

“Walaupun perintah itu bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan?” Lanjut hakim dan Ferdy Sambo kembali mengiyakan.

“Karena saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya yang bertanggung jawab. Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya saya sudah sampaikan di sidang kode etik mereka ini gak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya,” lanjutnya.

Penjelasan Saksi Meringankan Hukuman

Polisi menyangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebut pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.


Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Salah satunya, kata Mahrus, pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Menurutnya pembunuhan berencana tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.

“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya. 

Maka dari itu penetapan seseorang dengan Pasal 340 memerlukan pendalaman oleh ahli psikologis. 

Dengan demikian, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana memerlukan keterangan ahli.

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya,” katanya.

Sidang lanjutan kasus Brigadir J kembali digelar, selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa (27/12/2022). (Kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Ada Perubahan, Kebijakan Seragam Sekolah di DIY Mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Tak Ada Perubahan, Kebijakan Seragam Sekolah di DIY Mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menegaskan soal kebijakan seragam sekolah di wilayahnya tak berubah.
Sempat Minder, Megawati Hangestri Ungkap Pengalaman Gabung Red Sparks

Sempat Minder, Megawati Hangestri Ungkap Pengalaman Gabung Red Sparks

Megawati Hangestri kini bahkan memboyong Red Sparks pulang ke Indonesia untuk memainkan laga eksibisi Indonesia All Stars di Indonesia Arena pada Sabtu.
Cara Membersihkan Kipas Angin untuk Meningkatkan Kualitas Udara dan Performa

Cara Membersihkan Kipas Angin untuk Meningkatkan Kualitas Udara dan Performa

Kipas angin adalah salah satu perangkat yang sering digunakan untuk menjaga udara tetap segar dan udara bergerak di dalam ruangan.
Tidak Mau Bangun Pabrik, Menko Luhut Pandjaitan Sebut Apple Justru Tertarik Investasi di Bidang AI di IKN

Tidak Mau Bangun Pabrik, Menko Luhut Pandjaitan Sebut Apple Justru Tertarik Investasi di Bidang AI di IKN

Apple disebut - sebut tertarik untuk berinvestasi di bidang pengembangan kecerdasan buatan, atau artificial intelligence (AI) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 
Perkataan Megawati Hangestri Ternyata Benar, Para Pemain Red Sparks Sampai Heran kok Bisa Terbukti? Ternyata...

Perkataan Megawati Hangestri Ternyata Benar, Para Pemain Red Sparks Sampai Heran kok Bisa Terbukti? Ternyata...

Klub voli Korea Selatan yang diperkuat Megawati Hangestri musim lalu, Daejeon Jung Kwan Jang Red Sparks sudah tiba di Indonesia pada hari Selasa (16/4/24) malam
Viral Truk Lepas Kendali di Tol Semarang Gegara Sopir Lupa Angkat Hand Rem

Viral Truk Lepas Kendali di Tol Semarang Gegara Sopir Lupa Angkat Hand Rem

Peristiwa truk lepas kendali terjadi saat terparkir di bahu jalan Tol Semarang pada Kamis (18/4/2024) pagi. Kejadian ini terjadi karena sopir truk lupa mengangkat hand rem.  
Trending
Jay Idzes Bicara Jujur Soal Kualitas Pemain Lokal di Timnas Indonesia, Sorot 5 Nama Ini

Jay Idzes Bicara Jujur Soal Kualitas Pemain Lokal di Timnas Indonesia, Sorot 5 Nama Ini

Jay Idzes bicara jujur soal kualitas pemain-pemain lokal yang ada di Timnas Indonesia. Penilaian tersebut diberikan usai bermain bersama di laga kontra Vietnam pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona.
Fantastis, Pemain Jepang ini Jujur soal Gaji Saat Main di Liga Indonesia, Tak Disangka Nominalnya Bahkan Setara dengan Pemain Liga...

Fantastis, Pemain Jepang ini Jujur soal Gaji Saat Main di Liga Indonesia, Tak Disangka Nominalnya Bahkan Setara dengan Pemain Liga...

Pemain Jepang jujur soal gaji yang diterimanya saat main di Liga Indonesia. Usai hengkang dari Persebaya, Taisei Marukawa lantas bergabung dengan PSIS Semarang
Timnas Indonesia U-23 Diperkuat Justin Hubner, Shin Tae-yong Masih Cemas soal Satu Hal

Timnas Indonesia U-23 Diperkuat Justin Hubner, Shin Tae-yong Masih Cemas soal Satu Hal

Pelatih timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, masih memiliki kecemasan meski Justin Hubner dipastikan menyusul untuk menghadapi Australia di Piala Asia U-23.
Senasib dengan Timnas Indonesia U-23, Yordania Juga Dibikin Trauma oleh Qatar

Senasib dengan Timnas Indonesia U-23, Yordania Juga Dibikin Trauma oleh Qatar

Seperti halnya timnas Indonesia U-23, Yordania pun pernah punya pengalaman dicurangi Qatar dan itu menghantui mereka jelang pertemuan di Piala Asia U-23 2024.
Klasemen Sementara Grup D Piala Asia U-23 2024: Beda Nasib Dua Rival Timnas Indonesia U-23

Klasemen Sementara Grup D Piala Asia U-23 2024: Beda Nasib Dua Rival Timnas Indonesia U-23

Dua rival timnas Indonesia U-23, Vietnam dan Malaysia, tergabung dalam grup yang sama di Grup D Piala Asia U-23 2024, namun mereka mengalami nasib berbeda.
Tegas, Netizen Malaysia dan Thailand Kompak Semprot Habis-habisan Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Qatar

Tegas, Netizen Malaysia dan Thailand Kompak Semprot Habis-habisan Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Qatar

Netizen Malaysia dan Thailand kompak sindir habis-habisan wasit Nasrullo Kabirov di laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar yang belakangan menjadi sorotan dunia.
Justin Hubner Gabung Timnas Indonesia U-23, Ini Prediksi Daftar Susunan Pemain Vs Australia U-23

Justin Hubner Gabung Timnas Indonesia U-23, Ini Prediksi Daftar Susunan Pemain Vs Australia U-23

Klub Justin Hubner, Cerezo Osaka akhirnya memberikan lampu hijau untuk melepas pemainnya ke Timnas Indonesia U-23 ketika kompetisi J-League tengah masa liburan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya