News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana Minta Datangkan Ahli Bahasa

kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun terkait Perdebatan soal Ferdy Sambo perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa
Rabu, 28 Desember 2022 - 14:06 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.
Sumber :
  • Sumber : kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra/ Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali digelar. Adapun terkait Perdebatan soal Ferdy Sambo perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa, Rabu (28/12/2022).

Sidang yang bergulir selama sebulan terakhir ini menyita perhatian publik. Karena banyaknya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini masih ramai perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa. Karena tafsiran yang berbeda dari sudut pandang Bharada E dan Ferdy Sambo


Bharada E saat di Persidangan. TvOne/Muhammad Bagas

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terkait perintah 'hajar' dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Febri Diansyah bertanya kepada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalmnya, Mantan Juru Bicara KPK, Febri bertanya kepada Elwi Danil jika terjadi kesalahpahaman terkait perintah orang yang memerintahkan dan orang yang diperintah melakukan sesuatu. 

Elwi menyebut yang bertanggung jawab dalam hal tersebut yakni orang yang menerima perintah. 

"Dalam konteks ilustrasi seperti itu ada Pasal 55 ayat (2) KUHP, bahwa orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakan beserta apa akibat dari apa yang dia gerakkan," ucap Elwi Danil di ruang sidang yang dikutip dari VIVA, pada Rabu (28/12/2022).

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab. Bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," sambungnya.

Diketahui, yang memberi perintah 'Hajar' itu adalah Ferdy Sambo. Lalu, yang menerima perintah yaitu Richard Elizer alias Bharada E. Yang melaksanakan perintah dengen menembak mati Brigadir J di Duren Tiga.

Febri bertanya sejauh mana pertanggungjawaban Ferdy Sambo dan Richard terkait hal tersebut. 

"Saya berikan ilustrasi terkait hal ini, orang yang menggerakkan mengatakan contohnya hajar, tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan, bahkan bukan hanya penembakan. Tapi, penembakan berulang kali yang menyebabkan kematian," tutur Febri. 

"Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?" tanya Febri.

Elwi Danil tak memberi jawaban saat ditanya oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo itu. Namun, kata Elwi, perintah 'Hajar' itu harus diperjelas terlebih dahulu. 

"Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu?" tutur Elwi.

"Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," kata dia.  

Sebagai informasi, Pengacara Bharada, Ronny Talapessy  menegaskan keterangan Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata.

"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien. Dan, itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," jelas Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022. 


Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ist)

Ronny mengaku memiliki catatan yang membantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Ronny menyampaikan pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan ketat. Dia yakin saat Bharada E jadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," katanya.  (viva/ind)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral