News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perppu Cipta Kerja: Libur Karyawan Minimal 1 Hari Seminggu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022.
Senin, 2 Januari 2023 - 09:02 WIB
ILUSTRASI - Kerja
Sumber :
  • Pexels/Vojtech Okenka

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perppu Cipta Kerja salah satunya mengatur hari libur karyawan. Ini tertuang dalam Pasal 79 di halaman 549.

Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. Waktu istirahat

b. Cuti

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 79 di Perppu Cipta Kerja tidak bisa lepas dari Pasal 77 Perppu Cipta Kerja di halaman 548.

Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU

b. 8 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

(nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Anak SD Gantung Diri di NTT, DPR RI Desak Audit Pemanfaatan DAK Perlindungan Anak di Daerah

Buntut Anak SD Gantung Diri di NTT, DPR RI Desak Audit Pemanfaatan DAK Perlindungan Anak di Daerah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko soroti pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait perlindungan anak, buntut kasus anak bunuh diri...
Buntut Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada NTT, DPR Usul Bansos Khusus Anak: Jangan Lagi Disamaratakan ke Semua

Buntut Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada NTT, DPR Usul Bansos Khusus Anak: Jangan Lagi Disamaratakan ke Semua

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi skema bantuan sosial (bansos) yang dikhususkan menyasar anak.
Hadiri Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Ungkap Wasiat Terakhir Eyang Meri Buat Polri

Hadiri Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Ungkap Wasiat Terakhir Eyang Meri Buat Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso.
Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun, Korupsi BPPD PMI Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah
Tak Puas Cetak Sejarah Hanya dengan Lolos Semifinal Piala Asia Futsal, Hector Suoto Berambisi Kalahkan Jepang

Tak Puas Cetak Sejarah Hanya dengan Lolos Semifinal Piala Asia Futsal, Hector Suoto Berambisi Kalahkan Jepang

Menyingkirkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah berhasil menembus empat besar Piala Asia Futsal
Cristiano Ronaldo Unhappy di Al Nassr Gara-gara PIF, Memungkinkan Balik Lagi ke Manchester United?

Cristiano Ronaldo Unhappy di Al Nassr Gara-gara PIF, Memungkinkan Balik Lagi ke Manchester United?

Muncul spekulasi lama yang kembali mencuat: mungkinkah Cristiano Ronaldo pulang ke Manchester United untuk ketiga kalinya? Isu ini bukan sekadar gosip biasa

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT