News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jam Kerja Karyawan Diatur Perppu Cipta Kerja 7 atau 8 Jam Sehari, Berapa Lama Jatah Liburnya?

Jam kerja karyawan diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Senin, 2 Januari 2023 - 10:01 WIB
ILUSTRASI - Kerja
Sumber :
  • Pexels/Vojtech Okenka

Jakarta, tvOnenews.comJam kerja karyawan diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja salah satunya mengatur jam kerja karyawan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 77 Perppu Cipta Kerja di halaman 548.

Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU

b. 8 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

(nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tragedi Siswa Ngada, Menko PM Cak Imin: Masyarakat Kalau Ada Masalah Ekonomi Sampaikan Pada Kita

Tragedi Siswa Ngada, Menko PM Cak Imin: Masyarakat Kalau Ada Masalah Ekonomi Sampaikan Pada Kita

Kasus anak bunuh diri di NTT, negara seharusnya tidak boleh kecolongan hanya karena jalur komunikasi antara masyarakat dan pemerintah tersumbat, baik secara administratif maupun sosial.
Bahar Bin Smith Minta Tunda Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Bahar Bin Smith Minta Tunda Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Bahar bin Smith minta penundaan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang hari ini.
Presiden Instruksikan Penggunaan Genteng untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Respon Pengrajin Lokal di Banyuasin

Presiden Instruksikan Penggunaan Genteng untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Respon Pengrajin Lokal di Banyuasin

Presiden Prabowo Subianto menurunkan instruksi penggunaan genteng untuk program 3 juta rumah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) seluruh
Tiket Arus Balik H+1 Lebaran 2026 Mulai Dijual Malam Ini, Simak Jadwalnya!

Tiket Arus Balik H+1 Lebaran 2026 Mulai Dijual Malam Ini, Simak Jadwalnya!

PT KAI mulai melakukan penjualan tiket kereta api untuk periode arus balik H+1 Lebaran 2026 pada Kamis (5/2/2026). Ini jadwal lengkap pemesanan tiket arus balik
Surya Insomnia Ungkap Pengalaman Bahayanya Buka M-Banking Pakai WiFi Publik, Ini yang Terjadi!

Surya Insomnia Ungkap Pengalaman Bahayanya Buka M-Banking Pakai WiFi Publik, Ini yang Terjadi!

Surya Insomnia bagikan pengalamannya tentang bahaya membuka M-Banking lewat WiFi publik. Ia mengingatkan risiko pencurian data hingga penyusupan akun.
esan 'Khusus' Michael Carrick Gagal: Marcus Rashford Lebih Pilih Barcelona Ketimbang Pulang ke Manchester United

esan 'Khusus' Michael Carrick Gagal: Marcus Rashford Lebih Pilih Barcelona Ketimbang Pulang ke Manchester United

Michael Carrick sangat terbuka untuk menyambut Marcus Rashford kembali ke Manchester United. Namun, Rashford telah memberi tahu Barcelona bahwa ia tidak berniat

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT