News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Ungkap Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika Skenario Ini Terjadi

Kematian Brigadir masih coba diungkap dalam persidangan. Adapun pakar hukum pidana ungkap Kuat Ma'ruf bisa bebas jika skenario dakwaan ternyata tak terbukti.
Selasa, 3 Januari 2023 - 07:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir masih coba diungkap dalam persidangan. Adapun pakar hukum pidana ungkap Kuat Ma'ruf bisa bebas jika skenario dakwaan ternyata tak terbukti, Selasa (3/1/2023).

Sidang pembunuhan berencan Brigadir J yang tewas ditembak mati di kompleks Polri Duren Tiga kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan yang menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf. Pakar hukum pidana ungkap Kuat Ma'ruf bisa bebas jika skenario ini terjadi.

Pakar hukum yang meringankan Kuat Ma'ruf


Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). (Muhammad Bagas/tvOne)

Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menilai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf bisa saja bebas dari jeratan proses hukum. Kuat berpeluang bebas jika dakwaan ternyata tak terbukti dalam proses persidangan. 

Hal itu disampaikan oleh Arif saat dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), pada Senin 2 Januari 2023.

Awalnya, pihak kuasa hukum Kuat menanyakan soal konsekuensi yang terjadi jika uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam rangkaian proses persidangan.  

Mengutip dari VIVA, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan bahwa konsekuensi yang dapat terjadi yakni bebasnya Kuat Ma'ruf.

"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas. Dakwaan tidak terbukti," kata Arif di ruang pengadilan.

Arif menambahkan jika hasil tes kebohongan atau lie detector bukan termasuk alat bukti. Melainkan, tes tersebut hanya merupakan instrumen untuk penyidikan kasus. 

Penasihat hukum Kuat menanyakan soal lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menerangkan kalau merujuk Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, lie detector tidak termasuk di dalamnya

Di sisi lain Arif memahami lie detector sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan. Alat tersebut dimanfaatkan penyidik demi memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka. 

"Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ungkap Arif dalam persidangan.


Kolase foto Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. (ist)

Hanya saja, Arif memandang hasil dari lie detector bisa saja dimanfaatkan oleh para ahli berkompeten untuk dinilai dan diterjemahkan lebih lanjut. Hasil terjemahan tersebut menurutnya yang bisa saja dijadikan sebagai alat bukti.

"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," kata Arif. 

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati. (viva/ind)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral