Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menghadirkan Guru Besar Unhas
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kedua di minggu ini, Selasa (3/1/2023) sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang hari ini tim penasihat hukum menghadirkan seorang guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sehari-harinya mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada beberapa waktu lalu, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali yang telah membahas banyak hal.
Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan publik yaitu Mahrus Ali menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dirinya menyebutkan terdapat hal penting mengenai situasi pelaku yang tenang dapat dijadikan sebagai kunci seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Kemudian seperti apa kelanjutan sidang pada hari ini dengan menghadirkan saksi meringankan bersama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ikuti jalannya sidang dan informasi selengkapnya melalui link live streaming sebagai berikut.
Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/1/2023), menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan.
Pantauan tvOnenews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ahli hukum pidana itu adalah Said Karim.
Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi.
Terdakwa, Ferdy Sambo. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan bukti baru dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
35 Bukti yang dibawa ke persidangan berupa video, foto, dokumen, peraturan serta putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP.
Febri menjelaskan pihaknya juga akan melampirkan bukti-bukti yang dinilai sebelumnya sebagai berita bohong alias hoax.
Dia menuturkan bakal menyerahkan puluhan bukti tersebut kepada majelis hakim PN Jaksel.
"Sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan (diserahkan)," jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum hadir ke persidangan.
Menurut dia, ada beberapa saksi dari JPU yang belum bisa hadir seperti Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum bisa hadir," imbuhnya.
Ahli Hukum Pidana Singgung Pasal 340 KUHP Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Ahli menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut Mahrus Ali, terdapat hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Mahrus menjelaskan situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang bisa melakukan pembunuhan dengan berencana.
Dia menyebutkan jika tidak tenang dan mengandalkan emosi, perbuatan tersebut bukan termasuk pembunuhan berencana.
"Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Terus maka itu bukan 340," jelasnya.
Selain itu, Mahrus menuturkan memerlukan pendapat ahli terkait psikologis tersangka.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan pembunuhan berencana sangat membutuhkan keterangan ahli untuk benar-benar bisa mengkategorikan ke Pasal 340.
"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis, itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya," imbuhnya.
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan Ahli Hukum Pidana, H. Muhammad Said Karim sabagai saksi ahli yang meringankan.
Ikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/put/kmr)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Nabil Mulachela menegaskan Indonesia tetap mendukung Palestina, meskipun Israel bergabung menjadi anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian.
Modus penipuan digital lewat BTS palsu makin canggih. Pelaku bahkan disebut bisa memaksa jaringan ponsel turun dari 4G ke 2G untuk menyebarkan SMS penipuan ke masyarakat.
Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Tawaran sebesar 100 juta poundsterling (Rp2 triliun) kabarnya tengah disiapkan Al Nassr untuk menebus Mason Greenwood, demi bisa memboyongnya bermain di Riyadh.
Polres Metro Tangerang Kota memilih untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah besartus sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Load more