GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menghadirkan Guru Besar Unhas

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Selasa, 3 Januari 2023 - 10:24 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kedua di minggu ini, Selasa (3/1/2023) sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang hari ini tim penasihat hukum menghadirkan seorang guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sehari-harinya mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada beberapa waktu lalu, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali yang telah membahas banyak hal.

Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan publik yaitu Mahrus Ali menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dirinya menyebutkan terdapat hal penting mengenai situasi pelaku yang tenang dapat dijadikan sebagai kunci seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Kemudian seperti apa kelanjutan sidang pada hari ini dengan menghadirkan saksi meringankan bersama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ikuti jalannya sidang dan informasi selengkapnya melalui link live streaming sebagai berikut.

Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Unhas

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/1/2023), menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan.

Pantauan tvOnenews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ahli hukum pidana itu adalah Said Karim.

Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi.


Terdakwa, Ferdy Sambo. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan bukti baru dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

35 Bukti yang dibawa ke persidangan berupa video, foto, dokumen, peraturan serta putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP.

Febri menjelaskan pihaknya juga akan melampirkan bukti-bukti yang dinilai sebelumnya sebagai berita bohong alias hoax.

Dia menuturkan bakal menyerahkan puluhan bukti tersebut kepada majelis hakim PN Jaksel.

"Sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan (diserahkan)," jelasnya.

Selain itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum hadir ke persidangan.

Menurut dia, ada beberapa saksi dari JPU yang belum bisa hadir seperti Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum bisa hadir," imbuhnya. 

Ahli Hukum Pidana Singgung Pasal 340 KUHP
Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Ahli menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut Mahrus Ali, terdapat hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Mahrus menjelaskan situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang bisa melakukan pembunuhan dengan berencana.

Dia menyebutkan jika tidak tenang dan mengandalkan emosi, perbuatan tersebut bukan termasuk pembunuhan berencana. 

"Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Terus maka itu bukan 340," jelasnya. 

Selain itu, Mahrus menuturkan memerlukan pendapat ahli terkait psikologis tersangka. 

Dengan demikian, dia menilai perbuatan pembunuhan berencana sangat membutuhkan keterangan ahli untuk benar-benar bisa mengkategorikan ke Pasal 340. 

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis, itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya," imbuhnya.

Link Live Streaming Sidang Saksi Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan Ahli Hukum Pidana, H. Muhammad Said Karim sabagai saksi ahli yang meringankan.

Ikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/put/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Israel Gabung Dewan Perdamaian Bersama Indonesia, Ini Jawaban 'Menohok' Kemenlu

Israel Gabung Dewan Perdamaian Bersama Indonesia, Ini Jawaban 'Menohok' Kemenlu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Nabil Mulachela menegaskan Indonesia tetap mendukung Palestina, meskipun Israel bergabung menjadi anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian.
Modus Baru Penipuan: Pelaku Bisa Turunkan Sinyal 4G ke 2G Lewat BTS Palsu

Modus Baru Penipuan: Pelaku Bisa Turunkan Sinyal 4G ke 2G Lewat BTS Palsu

Modus penipuan digital lewat BTS palsu makin canggih. Pelaku bahkan disebut bisa memaksa jaringan ponsel turun dari 4G ke 2G untuk menyebarkan SMS penipuan ke masyarakat.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Dari Marseille ke Al Nassr, Mason Greenwood Siap Gantikan Ronaldo atau Joao Felix?

Dari Marseille ke Al Nassr, Mason Greenwood Siap Gantikan Ronaldo atau Joao Felix?

Tawaran sebesar 100 juta poundsterling (Rp2 triliun) kabarnya tengah disiapkan Al Nassr untuk menebus Mason Greenwood, demi bisa memboyongnya bermain di Riyadh.
Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada  Jaminan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada Jaminan

Polres Metro Tangerang Kota memilih untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah besartus sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Bahlil Ajukan Program Hilirisasi Baru ke Prabowo Guna Tekan Impor dan Dongkrak Industri Nasional

Bahlil Ajukan Program Hilirisasi Baru ke Prabowo Guna Tekan Impor dan Dongkrak Industri Nasional

Pemerintah mempercepat strategi hilirisasi industri sebagai senjata utama menekan ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Trending

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT