LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menghadirkan Guru Besar Unhas

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.

Selasa, 3 Januari 2023 - 10:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kedua di minggu ini, Selasa (3/1/2023) sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli meringankan pada hari ini akan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang hari ini tim penasihat hukum menghadirkan seorang guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sehari-harinya mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. 

Pada beberapa waktu lalu, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali yang telah membahas banyak hal.

Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan publik yaitu Mahrus Ali menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dirinya menyebutkan terdapat hal penting mengenai situasi pelaku yang tenang dapat dijadikan sebagai kunci seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. 

Baca Juga :

Kemudian seperti apa kelanjutan sidang pada hari ini dengan menghadirkan saksi meringankan bersama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ikuti jalannya sidang dan informasi selengkapnya melalui link live streaming sebagai berikut.

Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Unhas

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/1/2023), menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan.

Pantauan tvOnenews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ahli hukum pidana itu adalah Said Karim.

Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi.


Terdakwa, Ferdy Sambo. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan bukti baru dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

35 Bukti yang dibawa ke persidangan berupa video, foto, dokumen, peraturan serta putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP.

Febri menjelaskan pihaknya juga akan melampirkan bukti-bukti yang dinilai sebelumnya sebagai berita bohong alias hoax.

Dia menuturkan bakal menyerahkan puluhan bukti tersebut kepada majelis hakim PN Jaksel.

"Sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan (diserahkan)," jelasnya.

Selain itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum hadir ke persidangan.

Menurut dia, ada beberapa saksi dari JPU yang belum bisa hadir seperti Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum bisa hadir," imbuhnya. 

Ahli Hukum Pidana Singgung Pasal 340 KUHP
Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Ahli menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut Mahrus Ali, terdapat hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Mahrus menjelaskan situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang bisa melakukan pembunuhan dengan berencana.

Dia menyebutkan jika tidak tenang dan mengandalkan emosi, perbuatan tersebut bukan termasuk pembunuhan berencana. 

"Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Terus maka itu bukan 340," jelasnya. 

Selain itu, Mahrus menuturkan memerlukan pendapat ahli terkait psikologis tersangka. 

Dengan demikian, dia menilai perbuatan pembunuhan berencana sangat membutuhkan keterangan ahli untuk benar-benar bisa mengkategorikan ke Pasal 340. 

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis, itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya," imbuhnya.

Link Live Streaming Sidang Saksi Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan Ahli Hukum Pidana, H. Muhammad Said Karim sabagai saksi ahli yang meringankan.

Ikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/put/kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Fakta-Fakta Tewasnya Brigadir RA Anggota Satlantas Polresta Manado di Mampang Jaksel, Ada Rekaman CCTV Hingga Tetangga Tak Dengar Suara Tembakan

Fakta-Fakta Tewasnya Brigadir RA Anggota Satlantas Polresta Manado di Mampang Jaksel, Ada Rekaman CCTV Hingga Tetangga Tak Dengar Suara Tembakan

Inilah fakta-fakta tewasnya seorang anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali (RA) di wilayah Mampang, Jaksel.
Sanksi Pidana Menanti Pelaksana Nobar Timnas Tanpa Izin, Lihat 7 Poin Rilis MNC, Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Sanksi Pidana Menanti Pelaksana Nobar Timnas Tanpa Izin, Lihat 7 Poin Rilis MNC, Bisa Dipenjara 10 Tahun!

MNC Group melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nobar Timnas Indonesia di ajang tersebut.
Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 28 April 2024, Berlibur ke Yogyakarta Sebelum Kembali Bekerja Esok Hari

Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 28 April 2024, Berlibur ke Yogyakarta Sebelum Kembali Bekerja Esok Hari

Sebelum memulai kembali bekerja, Kereta Rel Listrik (KRL) akan mengantarkan Anda menuju Yogyakarta untuk berekreasi bersama keluarga. Simak jadwal KRL berikut
Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, Jalan-jalan ke Solo Menjadi Lebih Hemat

Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, Jalan-jalan ke Solo Menjadi Lebih Hemat

Hari Minggu menjadi waktu yang tepat untuk berlibur dengan keluarga. Kereta Rel Listrik (KRL) siap mengantarkan Anda untuk perjalanan ke Solo. Berikut Jadwalnya
Klopp Tegaskan Perselisihan dengan Salah sudah Selesai

Klopp Tegaskan Perselisihan dengan Salah sudah Selesai

Suasana ruang ganti Liverpool memanas setelah pelatih Jurgen Klopp dan Mohamed Salah tertangkap kamera berselisih di pinggir lapangan saat The Reds ditahan 2-2 oleh West Ham pada Liga Inggris pekan ke-35 di Stadion Olimpiade London, Sabtu.
Bujuk Rayu Shin Tae-yong Temui Kegagalan, 5 Bintang Eropa Ini Tak Lagi Punya Peluang Gabung ke Timnas Indonesia

Bujuk Rayu Shin Tae-yong Temui Kegagalan, 5 Bintang Eropa Ini Tak Lagi Punya Peluang Gabung ke Timnas Indonesia

Meskipun sudah dirayu oleh pelatih Shin Tae-yong, pemain bintang Eropa ini tetap berpegang pada keputusannya dengan tak bersedia membela Timnas Indonesia.
Trending
Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Bantuan dari pelatih Arab Saudi U23 mulai terlihat, pelatih Arab Saudi bocorkan kekuatan Uzbekistan yang berguna untuk Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya