GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E

Agenda Sidang Ferdy Sambo, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E di Duren Tiga, (3/1/2023).
Selasa, 3 Januari 2023 - 19:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda Sidang Ferdy Sambo, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E, Selasa (3/1/2023).

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/12/2023) yang menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Said Karim, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E.


Saksi Ahli, Said Karim memasuki ruang persidangan Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan. (Tim tvOnenews/Julio Trisaputra).

Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim mengatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tidak menganjurkan penembakan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu disampaikan Said Karim saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi.

Pada awalnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyinggung soal perintah 'hajar' yang disampaikan kliennya ke Bharada E sebelum menembak Brigadir Yosua. Kata Febri, bagaimana hukumnya jika ada mispersepsi atau salah persepsi dari perintah 'hajar' tersebut. 

"Mohon saudara ahli jelaskan, terkait dengan penganjur, bagaimana kalau dalam sebuah situasi, pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan? Pelaksana mispersepsi dalan menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak, sehingga mengakibatkan matinya seseorang. Mohon saudara ahli jelaskan?" kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA.

"Mohon izin Yang Mulia untuk menjawab. Dalam situasi penganjur, menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya, tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api, dia tidak memukul malah langsung dia tembak," jawab Said Karim.

"Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan, dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambungnya. 


Bharada E di PN Jaksel. (tim tvOnenews.com / Muhammad Bagas)

Berdasarkan hukum yang dipahami, Said Karim menyebut penganjur tidak dapat dipidana jika perbuatan yang dianjurkannya itu berbeda dengan yang dilaksanakan.

"Sekarang bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan oleh pelaku peserta yang menerima anjuran itu, yapi berbeda dengan apa yang dianjurkan," ucap Said Karim.

"Jadi dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana atas perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkapnya.

Menurut Said Karim, yang harusnya dimintai pertanggungjawaban ialah pelaku peserta. Sebab, pelaku peserta dalam situasi ini mengalami salah tafsir. Pelaku peserta telah melakukan perbuatan yang berbeda dengan yang dianjurkan si penganjur. 

"Jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," pungkas Said Karim. (viva/ind)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Pesaing Persib di ACL Two Dapat Sanksi WO oleh AFC, Ternyata Musim Lalu Sudah Untungkan Klub Singapura

Kronologi Pesaing Persib di ACL Two Dapat Sanksi WO oleh AFC, Ternyata Musim Lalu Sudah Untungkan Klub Singapura

Keputusan itu diambil AFC setelah CAHN terbukti menurunkan dua pemain yang tidak memenuhi syarat tampil.
Sebut Ditipu Vicky Prasetyo Rp700 Juta, Nunun sampai Cerai dengan Suaminya: Rumah Tangga Saya Hancur

Sebut Ditipu Vicky Prasetyo Rp700 Juta, Nunun sampai Cerai dengan Suaminya: Rumah Tangga Saya Hancur

Vicky Prasetyo terlibat kasus dugaan penipuan. Korban mengungkapkan sang artis meminjam uang Rp700 juta dan menjanjikan suaminya jadi cawabup Bandung Barat.
Geger! Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Damkar Pastikan Api Sudah Padam

Geger! Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Damkar Pastikan Api Sudah Padam

Insiden kebakaran melanda pusat perbelanjaan di Mal Ciputra Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2026).
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Tiga Amalan Pokok Ramadhan, Bukan Sekadar Tahan Lapar dan Haus

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Tiga Amalan Pokok Ramadhan, Bukan Sekadar Tahan Lapar dan Haus

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tiga amalan pokok Ramadhan yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh agar puasa menghasilkan takwa dan ampunan Allah SWT.
Tim Gabungan Intensifkan Pemadaman dan Patroli Karhutla

Tim Gabungan Intensifkan Pemadaman dan Patroli Karhutla

Tim gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengintensifkan pemadaman dan patroli titik api di sejumlah wilayah rawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Datang Pakai Batik, Turis Australia Terpukau Lihat Perayaan Imlek di Jakarta

Datang Pakai Batik, Turis Australia Terpukau Lihat Perayaan Imlek di Jakarta

Perayaan ibadah Tahun Baru Imlek di Vihara Dharma Bhakti di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026), mengundang daya tarik wisatawan asing dan domestik.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT