Jakarta, tvOnenews.com - Dalam persidangan Obstruction of Justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023) malam. Ferdy Sambo di hadapan Mejelis Hakim mengaku, bahwa setelah Brigadir J tewas tertembak, dia sampaikan pesan ke Bharada E.
Setelah menyampaikan pesan itu ke Bharada E, Ferdy Sambo katakan ke Majelis Hakim, bahwa dirinya menghubungi Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali.
Hal itu ia lakukan, karena skenario yang ia bangun dalam peristiwa tersebut begitu melibatkan anggotanya.
Kemudian, dia sebut juga pada saat itu, dirinya menghubungi Karo Paminal, Brigjen Hendra. Sementara yang ketiga, ia menghubungi Bareskrim dari Kasubdit 3 (tiga) Diktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Jhon.
"Karena waktu itu, Kombes Jhon lagi di Medan, baru dia sampaikan Ari Cahya, Kanitnya. Kemudian saya menghubungi Kanitnya, untuk datang ke Duren Tiga (Kediaman Ferdy Sambo)," tuturnya.
Load more