LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa

Bukan Tak Setuju Proporsional Terbuka, PDIP Ikuti Putusan MK Soal Sistem Pemilu

PDIP akan mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atau uji materi sistem pemilihan umum, proporsional tertutup atau terbuka.

Senin, 9 Januari 2023 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PDIP akan mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atau uji materi sistem pemilihan umum (pemilu).

Baik itu sistem proporsional tertutup atau pun proporsional terbuka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota Fraksi PDIP se-Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2023).

"Adanya judicial review yang mengusulkan proporsional terutup, ya silahkan saja bagaimana MK memutuskan. Toh kemarin-kemarin juga proporsional terbuka, PDI Perjuangan juga mengikuti hal tersebut. Jadi, kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK," katanya. 


 
Sementara terkait sikap delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup, Puan MAharani menegaskan bukan berarti PDIP tidak sepakat dengan sistem coblos caleg.
 
Puan mengungkapkan alasan mengapa PDIP tidak hadir dalam pernyataan sikap 8 parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Minggu (8/1/2022).
 
Menurut Puan, PDIP taat pada konstitusi dan mengikuti putusan MK apapun hasilnya nanti.
 
"Ketidakhadiran PDI Perjuangan bukan karena kami tidak bersepakat atau sepakat. Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada. Karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," tegas Puan Maharani.
 
Sebelumnya, delapan partai politik di Senayan yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup atau coblos nama partai dan tetap menginginkan proporsional terbuka.
 
Sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
 
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
 
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Baca Juga :

PDIP: Tak Ada Istilah Bintang Bersinar Sendiri

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan partainya tidak mengenal istilah bintang bersinar sendiri.

Puan menegaskan di PDIP semua pihak harus kerja bersama bergotong royong untuk partai.

"Di PDIP, tidak ada istilah bintang bersinar sendiri, yang ada adalah Pancasila sebagai bintang penuntun kita dan inti Pancasila adalah gotong royong," ucap Puan saat berpidato di Hotel Paragon, Jakarta Barat, Senin (9/1/2023).

Terlebih, pelaksanaan Pemilu akan dimulai satu tahun lagi yakni pada 14 Februari 2024.

Dalam hal ini, dia menuturkan PDIP berkeinginan untuk kembali menang hattrick atau menang 3 kali berturut-turut.

"Dengan gotong royong, kita menangkan PDIP tiga kali hattrick tahun 2024," ujar Ketua DPR.

Puan menambahkan semua kader juga harus tunduk terhadap arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk merebut kemenangan hattrick.

"Karenanya kita harus memenangkan hattrick 3 kali pada tahun 2024, satu rampak barisan sesuai dengan instruksi ketua umum," pungkasnya. (saa/ebs/ant/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Duka, Istri dari Habib Luthfi Meninggal Dunia

Kabar Duka, Istri dari Habib Luthfi Meninggal Dunia

Kabar duka atas meninggalnya istri dari Habib Luthfi, ini penjelasannya.
Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satu anak usaha subholding upstream PT Pertamina (Persero) memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terbesar di Indonesia untuk mendukung operasional bisnisnya.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK hari Rabu 29 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang berzodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius serta Pisces.
Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Buruh di Bekasi ikut menyikapi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Kereta Otonom Tanpa Rel Asal China Diuji Coba di IKN Agustus, Menhub Sebut Pembangunannya Belum Bersifat dari APBN

Kereta Otonom Tanpa Rel Asal China Diuji Coba di IKN Agustus, Menhub Sebut Pembangunannya Belum Bersifat dari APBN

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji coba kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di IKN  akan dilakukan pada Agustus.
Menguat Tiga Hari Berturut - Turut, Harga Emas Antam Mencapai Level Rp1,338 Juta per Gram

Menguat Tiga Hari Berturut - Turut, Harga Emas Antam Mencapai Level Rp1,338 Juta per Gram

Untuk ketiga harinya secara berturut - turut, harga emas bersertifikan PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam kembali menguat ke level Rp1,338 juta per gram.
Trending
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
Selengkapnya