LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Sumber :
  • Tim tvOne

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Usul Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun dalam Satu Periode, Ini Alasannya

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Rabu, 18 Januari 2023 - 05:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Sehingga bila sewaktu-waktu usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Abdul Halim memaparkan, bahwa penambahan masa jabatan Kades tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

Baca Juga :

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” terang Mendes PDTT Abdul Halim.

Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Mendes PDTT.

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” tandas Mendes PDTT. (ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Irak Pantau Pertandingan Timnas Indonesia Vs Tanzania Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Irak Pantau Pertandingan Timnas Indonesia Vs Tanzania Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Irak bisa memantau pertandingan Timnas Indonesia kontra Tanzania, yang merupakan partai uji coba menjelang kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Persib Bandung Raih Gelar Juara Liga 1: Analisis Mendalam tentang Cocoklogi David da Silva sebagai Top Skor dan Kiprah Masterclass Bojan Hodak

Persib Bandung Raih Gelar Juara Liga 1: Analisis Mendalam tentang Cocoklogi David da Silva sebagai Top Skor dan Kiprah Masterclass Bojan Hodak

Rahasia sukses Persib Bandung juara Liga 1: Apa rahasia cocoklogi David da Silva dan masterclass Bojan Hodak? Bojan Hodak, dengan pengalamannya yang luas da...
Kunjungi Indonesia, Pebasket Lee Gwan-hee Puji Indonesia Bersih dan Panas

Kunjungi Indonesia, Pebasket Lee Gwan-hee Puji Indonesia Bersih dan Panas

Pebasket Lee Gwan-hee yang juga dikenal di dating show Single's Inferno mengunjungi Indonesia dalam rangka jumpa penggemar pada Minggu (1/6/2024) di Jakarta.
Revitalisasi Jalan Trotoar di Kawasan Kota Tua Ternyata Habiskan Biaya Investasi Hingga Rp39 Miliar

Revitalisasi Jalan Trotoar di Kawasan Kota Tua Ternyata Habiskan Biaya Investasi Hingga Rp39 Miliar

Revitalisasi pedestrian Kawasan Kota Tua ini dilakukan oleh pihak swasta PT Triyasa Propertindo sebagai bagian dari kewajiban pembiayaan senilai Rp39 Miliar.
Rasa Penasaran Shin Tae-yong Tidak akan Hilang Jika 3 Bintang Muda Eropa Ini Belum Mau Terima Tawaran Bela Timnas Indonesia

Rasa Penasaran Shin Tae-yong Tidak akan Hilang Jika 3 Bintang Muda Eropa Ini Belum Mau Terima Tawaran Bela Timnas Indonesia

Ketika sejumlah pemain keturunan Belanda memilih gabung ke Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru tegas menolak tawaran Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Viral Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung yang Masih Balita, Ini Kata Polisi

Viral Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung yang Masih Balita, Ini Kata Polisi

Viral seorang ibu muda lakukan pelecehan seksual kepada diduga anak kandungnya berusia 2 tahun terekam di sebuah video di media sosial, polisi buka suara..
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Beredar video viral memperlihatkan diduga ibu dan anak laki-laki balita melakukan tindakan pelecehan seksual. Ternyata perempuan yang diduga ibu dari anak itu..
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
Selengkapnya