LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dokumen - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ini Kata Pengamat Soal Tuntutan Kepala Desa Terkait Masa Jabatan 9 Tahun

ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun

Senin, 23 Januari 2023 - 10:57 WIB

Jember, tvOnenews.com - Tuntutan ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2022 lalu yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dengan berbagai pertimbangan.

Para kades tersebut menilai bahwa waktu enam tahun belum cukup untuk membangun desa, sehingga butuh waktu lebih lama lagi, yakni sembilan tahun untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember Nur Kholis mengatakan tuntutan kepala desa seluruh Indonesia tersebut sudah melalui tahapan yang panjang untuk membangun negara yang dimulai dari desa, sehingga bukan hanya untuk kepentingan pribadi para kades.

Menurutnya banyak dampak positif ketika masa jabatan kepala desa tersebut diperpanjang menjadi 9 tahun, di antaranya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) lebih efisien dan pembangunan desa bisa lebih maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkades juga lebih efisien dengan masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun karena anggaran pemerintah untuk membiaya pilkades bisa hemat.

Tuntutan para kepala desa bak gayung bersambut karena mendapat respon positif dari pemerintah dan DPR yang memberikan sinyalemen untuk menyetujuinya.

Badan legislasi dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades. Bahkan, Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Sementara Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kades yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014 untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa masa jabatan kades sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades akan punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades, sehingga yang diuntungkan adalah warga desa.

Masyarakat juga bisa mengevaluasi apabila kinerja kades buruk karena Kementerian Dalam Negeri punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk, sehingga warga desa tidak perlu menunggu sembilan tahun untuk mengganti kades yang kinerjanya buruk.

Pembangunan desa dan korupsi

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman menilai bahwa alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien memang menjadi kelebihan dengan usulan memperpanjang jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Namun waktu yang dirasa pendek (6 tahun) dan dirasa kurang menjadi 9 tahun sama saja tidak akan memiliki makna karena sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa justru yang penting bukan hanya masalah waktu.

Pembangunan desa harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian di implementasikan dengan ketaatan aturan dan eksekusi yang matang.

Sejauh ini, pemerintahan desa masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.

Menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena hakekat pengaturan materi perpanjangan jabatan itu dalam UU juga tidak boleh lepas dari substansi dari materi UUD 1945.

Artinya masa jabatan kepala desa juga semangatnya tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Ia menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kades tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan kades dalam membangun desanya lebih baik.

Alasan mengajukan perpanjangan 9 tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak di desa yang ukuran sederhananya adalah berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan apakah sudah bagus dan masyarakat juga kritis.

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai secara substansi dalam tata hukum negara diperlukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau tindakan kesewenang-wenangan.

"Semakin panjangnya masa jabatan dapat berpotensi terjadinya tindakan korupsi dan kesewenang-wenangan, dominan untuk mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tuntutan itu dominan untuk kepentingan pribadi kades, bukan rakyat," katanya.

Data KPK RI dari tahun 2012 hingga 2021 tercatat sebanyak 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan dari jumlah kasus tersebut telah menjerat sebanyak 686 kades di seluruh tanah air.

Masyarakat tentu berharap perpanjangan jabatan kepala desa nantinya apabila disetujui memiliki dampak yang positif untuk kemakmuran rakyat di desa, namun potensi dampak negatif juga dapat ditekan semaksimal mungkin agar tidak berpeluang menjadi ladang korupsi.
(ant/mii)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gula Semut Kemensos yang Membuat Warga Sejahtera

Gula Semut Kemensos yang Membuat Warga Sejahtera

Para perajin gula aren di Desa Ogotumubu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah sangat berterima kasih kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
675 Celana Dalam Wanita Curian Dipakai Tukang Siomay untuk Kerja dan Tidur

675 Celana Dalam Wanita Curian Dipakai Tukang Siomay untuk Kerja dan Tidur

675 Celana dalam wanita curian dipakai tukang siomay bernama Jeri (32) di Semarang, Jawa Tengah untuk kerja dan tidur. Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengungkapkan hal ini.
Mantan Kapten Timnas Indonesia Cetak Gol di Liga Asing, Komentar Fans Korea Usai Megawati Hangestri Bertahan dengan Red Sparks

Mantan Kapten Timnas Indonesia Cetak Gol di Liga Asing, Komentar Fans Korea Usai Megawati Hangestri Bertahan dengan Red Sparks

Eks kapten Timnas Indonesia cetak gol dan bisa jadi opsi Shin Tae-yong serta komentar dari fans Korea usai Megawati Hangestri perpanjang kontrak di Red Sparks.
Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Lebat di Sejumlah Kota Besar

Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Lebat di Sejumlah Kota Besar

BMKG keluarkan prakiraan cuaca hari ini di sejumlah kota besar, potensi hujan lebat, sedang, hingga ringan kemungkinan terjadi di Indonesia. Ini lengkapnya.
Rentetan Kasus Mutilasi Mengerikan yang Bikin Gempar Indonesia, Ada Ryan Jombang sampai Tarsum Tawarkan Potongan Tubuh Istri di Ciamis

Rentetan Kasus Mutilasi Mengerikan yang Bikin Gempar Indonesia, Ada Ryan Jombang sampai Tarsum Tawarkan Potongan Tubuh Istri di Ciamis

Sebelum Tarsum di Ciamis, kasus mutilasi di Indonesia sudah pernah berkali-kali terjadi. Tercatat beberapa yang membuat gempar di antaranya kasus Ryan Jombang.
Detik-detik Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi Celana Dalam Wanita di Kos Putri Semarang, Koleksi 675 CD untuk Puaskan Hasrat Seksual

Detik-detik Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi Celana Dalam Wanita di Kos Putri Semarang, Koleksi 675 CD untuk Puaskan Hasrat Seksual

Beredar video detik-detik tukang siomay tertangkap basah sedang mencuri celana dalam wanita di sebuah kos putri di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Trending
Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Timnas Indonesia U-23 harus melanjutkan ke babak play-off pasca menelan kekalahan 1-2 kontra Irak dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23.
Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Megabintang Malaysia, Faisal Halim yang disiram air keras membuat suporter Timnas Indonesia khawatir dengan keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani yang kini berkarier di Negeri Jiran tersebut.
Marselino Ferdinan sedang Dikritik, Shin Tae-yong Bisa Panggil Bintang Persib Ini ke Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Kontra Guinea

Marselino Ferdinan sedang Dikritik, Shin Tae-yong Bisa Panggil Bintang Persib Ini ke Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Kontra Guinea

Pemain Persib ini bisa dipertimbangkan Shin Tae-yong untuk dipanggil ke Timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Guinea di tengah kritik ke Marselino Ferdinan
Terungkap! Motif Tukang Siomay Mencuri 675 Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Pelaku: Pelampiasan ke Onani

Terungkap! Motif Tukang Siomay Mencuri 675 Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Pelaku: Pelampiasan ke Onani

Terungkap motif pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di wilayah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5).
Shin Tae-yong Sebut Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak Bukan Marselino Ferdinan, Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi Mangkualam

Shin Tae-yong Sebut Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak Bukan Marselino Ferdinan, Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi Mangkualam

Inilah dua berita paling top. Shin Tae-yong menyebut penyebab Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak bukan Marselino Ferdinan dan pemain ini dianggap lebih hebat dari Asnawi Mangkualam.
Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya

Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya

Sebagai orang tua cium dan peluk anak menjadi hal wajar tapi masih pro-kontra. Bagaimana anak sudah remaja?, Bagaimana menurut islam, ini kata Ustaz Buya Yahya.
Kisah Kelam Perjodohan Pesantren, Mantan Istri Beberkan Perselingkuhan Suaminya yang Jago Ceramah hingga Dipanggil Gus dan Raden

Kisah Kelam Perjodohan Pesantren, Mantan Istri Beberkan Perselingkuhan Suaminya yang Jago Ceramah hingga Dipanggil Gus dan Raden

Kisah kelam diungkap seorang wanita, Inam Nafila yang diduga pernah memiliki suami terpandang di salah satu pesantren ternama di Jember, Jawa Timur, soal perselingkuhan viral di media sosial.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya