News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Arif Rahman Arifin Terdakwa OOJ Kasus Kematian Brigadir J

Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jumat, 27 Januari 2023 - 11:28 WIB
Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman, memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang putusan, di PN Jaksel
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang tuntutannya tersebut, eks Kaden B Biro Paminal Div Propam Polri tersebut dituntut menjalani hukuman satu tahun penjara oleh jaksa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap jaksa pada persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dalam sidang agenda tuntutan itu, jaksa sekaligus melakukan pembacaan berupa hal-hal yang meringankan hukum terhadap terdakwa. 

Salah satu poin meringankan bagi terdakwa yang dibacakan jaksa yakni adanya pengakuan melakukan perbuatan OOJ pengungkapan kasus kematian Brigadir J. 

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tingkatkan Kualitas Pesantren, Kemenag Wacanakan Program 1.000 Doktor M'had Aly

Tingkatkan Kualitas Pesantren, Kemenag Wacanakan Program 1.000 Doktor M'had Aly

Kemenag RI mengusulkan agar lulusan potensial Ma’had Aly mulai dapat diidentifikasi dan dipersiapkan untuk mengikuti program pendidikan lanjutan.
Gerry Cardinale Siapkan Transfer Sensasional, AC Milan Ingin Datangkan Virgil van Dijk dengan Syarat Khusus

Gerry Cardinale Siapkan Transfer Sensasional, AC Milan Ingin Datangkan Virgil van Dijk dengan Syarat Khusus

AC Milan mulai susun rencana besar untuk memperkuat lini pertahanan. Pemilik Rossoneri, Gerry Cardinale, dikabarkan membidik kapten Liverpool, Virgil van Dijk.
NDX A.K.A Sukses Guncang Salatiga, Bestival tvOne Bersama Sukun Special Baru Diserbu Bestie

NDX A.K.A Sukses Guncang Salatiga, Bestival tvOne Bersama Sukun Special Baru Diserbu Bestie

Setelah menyapa dan menghadirkan kemeriahan di sejumlah kota sebelumnya, kini giliran Salatiga yang turut menjadi bagian dari rangkaian Bestival bersama Sukun Special Baru. 
KPK Sita Uang Rp2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPBU

KPK Sita Uang Rp2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPBU

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya turut menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Prabowo Akan Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Negara Sahabat, Jepang hingga Malaysia Masuk Daftar

Prabowo Akan Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Negara Sahabat, Jepang hingga Malaysia Masuk Daftar

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan 11 duta besar negara sahabat di Istana Merdeka. Austria, Belgia, Jepang, dan Malaysia
Sidang Kasus Penembakan Pratu Feriskal, Saksi Ungkap Sempat Berkelahi dengan Terdakwa Sebelum Insiden Maut

Sidang Kasus Penembakan Pratu Feriskal, Saksi Ungkap Sempat Berkelahi dengan Terdakwa Sebelum Insiden Maut

Sidang lanjutan kasus perkara penembakan yang menewaskan korban Pratu Feriskal Alfarizy Albesa, yang dilakukan terdakwa sertu Muhammad Rafi Ronald di Cafe Resto

Trending

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Inilah respons Jokowi soal tawa Roy Suryo pecah saat dirinya menunjukkan ijazah S1-nya. Jokowi menanggapi tawa Roy dengan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan majelis hakim.
Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana di UGM.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Timnas Indonesia Bikin Pusing Yordania, Badou Zaki Buka Semua Opsi untuk Isi FIFA Matchday Novemeber 2026

Timnas Indonesia Bikin Pusing Yordania, Badou Zaki Buka Semua Opsi untuk Isi FIFA Matchday Novemeber 2026

Federasi Sepak Bola Yordania kini berpacu dengan waktu untuk mencari lawan pengganti agar agenda FIFA Matchday November tidak hanya diisi satu pertandingan.
Selengkapnya

Viral