SETELAH pemilu usai, cara terbaik untuk mengawal hasilnya, bagi para profesional adalah dengan kembali bekerja di biliknya masing masing, wilayah kerjanya sendiri sendiri. Melihat ke dalam, melakukan otokritik, adakah cara terbaik membuat ekosistem kita masing masing terus sehat dan semakin sehat.
Karena itu saya gembira ketika pada Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights (selanjutnya cukup publisher rights).
Kerja-kerja panjang dan spartan dari pakar dan ahli untuk merumuskan hubungan yang adil dan setara antara media massa berhadapan dengan platform digital global akhirnya disetujui. Meski masih membutuhkan enam bulan untuk masa transisi, aturan ini bisa menjadi daya tawar media massa saat ini berhadapan dengan platform digital seperti seperti Google, Meta (Facebook-Instagram), X (Twitter), TikTok, dan lain-lain.
Secara heroik, Agus Sudibyo, Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia bahkan menyebut ini kemenangan simbolik dan politis.
“Kita bisa mengatur platform global dalam mekanisme perumusan kebijakan yang demokratis," ujar Agus yang nyaris tak pernah henti mensosialisasikan pentingnya publisher rights bagi ekosistem media massa di Indonesia beberapa tahun belakangan.
Apa sebenarnya makna penting publisher rights? Salah satu yang paling penting adalah penghargaan akan nilai ekonomi dari konten media massa yang kerap digunakan platform digital untuk menaikan trafik dan meraih data pengguna. Dengan aturan ini seluruh pemanfaatan konten milik publisher tidak lagi bisa cuma-cuma atau gratis. Dengan kata lain, harus ada negosiasi pembagian remunerasi revenue yang transparan dan adil antara kedua belah pihak.
Load more