GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Transisi Pekerja Informal Menuju Formal: Jalan Menuju Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial yang Inklusif

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sektor informal memainkan peranan besar dalam struktur ketenagakerjaan.
Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:10 WIB
Praktisi Jaminan Sosial Mohamad Rhesa Adisty
Sumber :
  • Istimewa

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sektor informal memainkan peranan besar dalam struktur ketenagakerjaan.

Menurut data BPS, lebih dari separuh pekerja Indonesia berada di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, hingga pekerja lepas di sektor jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan proporsi pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.

Meskipun sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan penghidupan bagi jutaan keluarga, status informal membuat para pekerja berada dalam posisi sangat rentan.

Mereka kerap bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa akses pada jaminan sosial.

Dalam konteks ini, transformasi pekerja informal menuju sektor formal menjadi agenda mendesak, bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional.

Transformasi ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam ILO Recommendation Nomor 204 tentang transisi dari ekonomi informal ke formal.

Rekomendasi ini menekankan bahwa proses formalisasi harus bersifat inklusif, berorientasi pada hak, serta mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan hukum secara terpadu.

Transisi bukan semata proses legalisasi administratif, melainkan juga transformasi struktural yang melibatkan penguatan kapasitas pekerja, pemberdayaan usaha kecil, serta perlindungan atas hak-hak dasar mereka sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan yang adil.

Ketimpangan dan Kerentanan di Sektor Informal

Mengacu pada definisi yang disepakati dalam Konferensi Statistik Buruh Internasional ke-17, pekerja informal mencakup semua individu yang bekerja di unit usaha tidak terdaftar atau yang hubungan kerjanya, baik secara hukum maupun praktik, tidak tercakup dalam regulasi formal ketenagakerjaan, perpajakan, dan jaminan sosial.

Ini mencakup pekerja mandiri tanpa legalitas usaha. Lalu, buruh musiman, harian lepas, atau kontrak tak tertulis serta pekerja rumah tangga tanpa perjanjian kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka tidak dilindungi oleh sistem ketenagakerjaan formal dan berisiko tinggi mengalami kemiskinan, diskriminasi, atau ketidakamanan penghasilan.

Pekerja informal seringkali bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, upah yang tidak tetap, serta tanpa akses atau akses yang terbatas terhadap jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, atau perlindungan kecelakaan kerja.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi debt collector masuk ke mobil dan diduga mengancam pengemudi saat menagih tunggakan di Cengkareng viral. Polisi menangkap pelaku dan menjelaskan
Presiden Prabowo Subianto: Kirim Masker dan APD Sebanyak Mungkin ke Daerah Terdampak Karhutla

Presiden Prabowo Subianto: Kirim Masker dan APD Sebanyak Mungkin ke Daerah Terdampak Karhutla

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk segera meningkatkan distribusi masker serta alat pelindung diri (APD) ke berbagai wilayah yang kini tengah dikepung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu potensi kerusuhan di Jakarta yang belakangan kembali ramai dengan narasi “Rusuh Agustus Jilid II”.
4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026 mengusung semangat “Aksi Nyata Untuk Indonesia”. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada empat tokoh, termasuk Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir.
Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya Andi dijadwalkan
Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra angkat bicara soal kepindahannya ke Arema FC. Striker muda Timnas Indonesia itu menilai keputusan tersebut tepat untuk perkembangan kariernya.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Selengkapnya

Viral