Transformasi Radikal Tata Kelola Haji Indonesia
- Istimewa
Ada 20 langkah transformasi penyelenggaraan yang sudah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Haji Prabowo Subianto melalui Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memastikan pelayanan dan pengelolaan haji yang baik, yakni; Ditetapkannya UU No.14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk perbaikan Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
1. Ditetapkannya UU No.14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk perbaikan Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. Dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas tunggal dan spesialisasi penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
3. Menyatukan pusat kesehatan haji menjadi satu payung kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah RI.
4. Alokasi kuota haji berkeadilan tidak ada lagi antrian panjang selama 49 tahun, semua provinsi sama yakni 26 tahun. Bahkan dimungkinkan bisa lebih cepat di masa yang akan datang 5-10 tahun saja.
5. Kuota jamaah haji reguler lebih banyak dengan mengurangi kuota KBIHU dan PHD.
6. Menetapkan kuota petugas PIHK menjadi 3 banding 45, yakni 3 petugas untuk 45 jemaah haji khusus.
7. Inisiasi kontrak tahun jamak untuk efisiensi biaya, kontrak lebih murah dan persiapan lebih awal.
8. Membentuk unit kerja eselon 1 pengendalian dan pengawasan layanan haji, serta membangun ekosistem ekonomi haji.
9. Meniadakan lunas tunda ganti pada pelunasan haji khusus menjadi berbasis urutan nomor porsi.
10. Proses pelayanan yang efisien, transparan dan akuntabel.
11. Menurunkan biaya haji 6 juta rupiah dibandingkan periode sebelumnya.
12. Pembagian dan aktivasi kartu nusuk di tanah air.
13. Penambahan fast track untuk embarkasi Makassar sehingga total menjadi 6 embarkasi.
14. Inisiasi embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta.
15. Menambah dua embarkasi yakni yogyakarta dan Banten.
16. Memulai pembangunan Kampung Haji.
17. Diklat petugas haji sebulan penuh dengan pola militer melalui pembekalan fisik, mental, disiplin, bahasa arab dan figh dasar haji.
18. Persiapan haji diselesaikan lebih awal yakni penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta visa haji.
19. Digitalisasi layanan melalui kontrol catering dan tracking petugas haji.
20. Dibentuknya satgas haji ilegal yang melibatkan langsung Polri dan Kementerian Imipas RI.
Load more